BANTENRAYA.COM – Imanudin warga Lingkungan Jerang Tengah, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dituntut 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, gegara tak terima diminta untuk memindahkan kandang ayam.
Dikutip dari SIPP PN Serang, JPU Kejari Cilegon Shandra Falyana menyatakan Imanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanudin dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan dikutip Banten Raya, Jumat 8 November 2024
Baca Juga: DPRD Banten akan Usulkan Raperda Pengaturan Jam Operasional Truk di Seluruh Banten
Diketahui dalam dakwaan, kasus penganiyaan ini bermula sekitar pukul 08.30 Wib, Imanudin yang sedang duduk di pintu belakang rumah melihat ada sobekan kardus yang tergantung dikandang ayam miliknya.
Sobekan kardus itu tertulis agar dirinya memindahkan kandang ayamnya. Atas tulisan itu, dirinya bertanya kepada tetangga yaitu Nurjen.
Dengan nada tinggi, Nurjen menyebut tulisan di kardus itu merupakan tulisan dirinya. Tak terima dengan hal itu, Imanudin langsung mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya.
Baca Juga: Dimyati Pamer Jam Tangan Kayu Buatan Pandeglang saat Debat, Yuk Kenalan Sama Mereknya!
Sambil menenteng golok, Imanudin mengejar Nurjen hingga ke rumah tetangganya itu. Tak lama berselang datang Nurhayati sambil merekam kejadian itu melalui ponselnya.
Mengetahui hal itu, Imanudin langsung mendorong dan mengalungkan goloknya itu ke leher Nurhayati, serta erampas handphone Nurhayati dan membantingnya hingga rusak. Setelah itu Imanudin pulang ke rumahnya.
Akibat kejadian tersebut Nurhayati merasakan sakit pada sejumlah badannya. Atas kejadian itu, Nurhayati melaporkan Imanudin ke Mapolsek Cibeber.***
 
			














