BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengungkapkan bakal calon walikota atau wakil walikota yang menjabat saat ini harus mengundurkan diri setelah melakukan pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, bakal calon walikota atau wakil walikota yang menjabat sebagai walikota maupun wakil walikota di daerah harus mengundurkan diri setelah melakukan pendaftaran pada Agustus mendatang.
“Pengunduran diri telah sesuai dengan aturan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Misalkan dirinya menjabat sebagai Walikota maupun Wakil Walikota di Serang, kemudian mendaftar sebagai calon Walikota mauapun Wakil Walikota di Tangerang, maka dia harus mengundurkan diri,” kata Patchurrohman kepada Banten Raya, Selasa (23/7).
Baca Juga: Pemkot Serang Ditarget 102.000 Anak Diimunisasi Polio
Patchurrohman menyampaikan, untuk Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Walikota maupun Wakil Walikota di tempat yang sama, maka akan mendapatkan cuti.
“Setelah mendaftar nanti cuti, tapi kalau sudah melakukan pendaftaran ya. Terkait cutinya nanti hanya pada saat kampanye saja atau bagiamana, nanti kami cek lagi,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, untuk bacalon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Cilegon dapat mendaftarkan diri pada Agustus mendatang.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Nasional, 500 Anak di Gunungsari Kabupaten Serang Diberi Imunisasi Polio
“Pendaftaran dimulai tanggal 27 – 29 Agustus, nanti ada verifikasi serta kelengkapan syarat, termasuk ada juga perbaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, pengunduran diri dilakukan di tempat dimana bacalon mendaftarkan diri. Hal tersebut sudah seluruhnya sesuai pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Pengunduran diri itu nanti akan kami cek kalau mereka sudah daftar, karena terkait pengunduran diri kan urusan masing-masing, nanti akan kami cek soal administrasinya,” ungkapnya.
Kata dia, bagi bacalon yang mencalonkan diri di kota lain, maka harus mundur setelah masuk melakukan proses pendaftaran agustus nanti.
“Harus mengundurkan diri sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang percalonan,” ucapnya. ***