BANTENRAYA.COM – KPU Kota Serang menggelar rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor KPU Kota Serang di Jalan Abudl Fatah Hasan, Kota Serang, Banten, Jumat, 12 Juli 2024.
Rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor KPU Kota Serang digelar usai penyandingan C Hasil DPR RI Dapil Banten II antara perolehan suara milik caleg Partai Demokrat Nuraeni dan caleg PDI Perjuangan Syarifah Ainun Jariyah.
Sidang yang dipimpin oleh komisioner KPU Kota Serang Abdul Rohman dan Hanifa kemudian memutuskan penyandingan suara seluruh partai politik.
Keputusan ini pun dianggap janggal oleh Partai Demokrat sehingga menyebabkan saksi dari Partai Demokrat walk out dari lokasi sidang.
Baca Juga: Pokmas Kelurahan Cibeber Gelontorkan Setengah Miliar untuk Program Salira, Ini Jenis Pembangunannya
Fery Fairuz selaku kuasa hukum Nuraeni mengatakan, Partai Demokrat menolak disahkan rapat pleno karena sejumlah sebab.
Pertama, KPU Kota Serang dinilai memaksakan diri untuk mengesahkan pleno meski hanya dipimpin oleh dua komisioner KPU Kota Serang Abdul Rohman dan Hanifa.
Kedua, salah satu komisioner KPU Kota Serang yaitu Iip Patrudin juga melakukan walk out sehingga pleno dianggap tidak kuorum.
“Salah satu pimpinan KPU walk out. Artinya keputusan itu cacat hukum,” kata Fery.
Baca Juga: Delapan Tahun Mati Suri, Anugerah Penyiaran KPID Provinsi Banten Kembali Digelar
Dia mengatakan, selain saksi dari Partai Demorat, saksi dari partai lain juga melakukan walk out karena menilai keputusan KPU Kota Serang sepihak.
Fery mengatakan, Partai Demokrat melakukan walk out karena keputusan yang diambil KPU Kota Serang tergesa-gesa dan di luar amar Putusan MK.
Dalam amar Putusan MK, KPU RI diperintahkan agar menyandingkan C Hasil DPR RI Dapil Banten II bukan menyandingkan data dari penghitungan surat suara.
Selain itu, karena amar Putusan MK hanya memerintahkan penyandingan C Hasil milik PDI Perjuangan, maka seharusnya yang dihitung hanyalah suara PDI Perjuangan.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Pegawai Kelurahan Ketileng Harus Lari 1,6 Kilometer
Namun yang dilakukan oleh dua komisioner KPU Kota Serang Abdul Rohman dan Hanifa, penyandingan juga dilakukan kepada semua partai politik.
“Itu jelas tidak sah secara hukum,” katanya.
Fery menyatakan, pihaknya dari Partai Demokrat masih tetap berpegang bahwa KPU Kota Serang seharusnya mematuhi amar Putusan MK yaitu melakukan penyandingan data milik PDI Perjuangan.
“KPU sudah melanggar amar Putusan MK. KPU tidak menjalankan keputusan MK,” katanya.***