BANTENRAYA.COM – Blok hunian Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak sendiri dilakukan untuk meningkatkan keamanan, dan memastikan barang-barang terlarang tidak masuk ke dalam area hunian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pandeglang, Eris Rivaldi mengungkapkan bahwa hasil sidak tersebut, rupanya ditemukan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh sejumlah penghuni dan berpotensi menimbulkan bahaya.
“Kami menemukan sejumlah barang terlarang seperti korek api, gunting kuku, dan alat lainnya yang dapat saja digunakan sebagai senjata tajam,” kata Eris pada Jumat, 5 Juli 2024.
Saat ini, ungkap Eris, petugas sendiri sudah menyita barang-barang yang dimaksud. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana barang-barang terlarang tersebut bisa sampai masuk ke dalam blok hunian.
Baca Juga: Punya Taman Lalin, Polsek Pandeglang Kota Masuk 10 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2024
“Selain itu, kami juga kembali memberikan pengarahan kepada para tahanan dan narapidana mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang berlaku di dalam rutan,” terangnya.
Ering menegaskan bahwa sidak di Rutan Kelas IIB Pandeglang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para petugas untuk menjamin ketertiban dan keamanan di lingkungan rutan.
“Kami akan terus melakukan sidak, karena sidak seperti ini untuk memastikan bahwa Rutan Pandeglang tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi para penghuni. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, ataupun alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam blok hunian,” tegasnya.
Sementara itu saat dihubungi, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan dan sanksi bagi penghuni yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang tersebut.
“Saya mengingatkan kepada semuanya bahwa, setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku” tandasnya. (***)