BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menahan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial J atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Selasa 14 Mei 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika pihaknya telah mengamankan Kades Babakan berinisial J, terkait kasus alih fungsi Situ Ranca Gede.
“Hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan,” katanya kepada awak media.
Rangga menjelaskan Kades tersebut diduga menerima suap, dan gratifikasi dalam pembebasan lahan negara tersebut.
Baca Juga: Standar Kamar Rawat Inap Bakal Sama Rata, Peserta Kelas I BPJS Kesehatan Komplain
“Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.735 juta,” jelasnya.
Saat ini, Rangga menerangkan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 02 Juni 2024,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten masih mengumpulkan alat bukti untuk menyeret sejumlah pejabat publik, yang diduga terlibat dalam penjualan aset Pemprov Banten ke pihak swasta.
Baca Juga: Kembalikan Formulir ke PAN, Andika Hazrumy Disuguhi Singkong Kuning
“Kita pakai strategi, kuat dulu di lapangan, baru nanti (Pejabat Publik),” katanya kepada awak media, kemarin.
Menurut Didik, penyidik telah mendapatkan bukti terkait kepemilikan Situ Ranca Gede Jakung, yang didapat dari Arsip Nasional (ANRI) mengenai status situ atau danau itu sejak zaman Belanda.
“Pertama dari ANRI bahwa dari peta Belanda bahwa itu memang situ, tertulis bahkan dari ANRI itu dihuni itu ada semuanya. Itu semua di ANRI (pada saat) zaman Belanda sudah ada peta yang menunjukan itu situ semua ada (di ANRI),” ujarnya.
Selain ANRI, Didik mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran di google earth mengenai gambaran situ tersebut dari tahun ke tahun. Kemudian, validasi dari BPN mengenai data-data luasan situ.
“Validasi BPN tahun 2007 situ-situ pernah diverifikasi luasannya ada semua,” ungkapnya.
Didik menambahkan untuk dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki warga, Kejati Banten telah memegang bukti kuat jika daerah itu merupakan situ.
“Makanya masih kita (dalami) karena melibatkan ratusan pemegang surat, itu kita lagi terus jalan untuk mendukung pembuktian ini. Tapi yang jelas alat buktinya yang kita pegang udah banyak,” tambahnya. ***
 
			














