BANTENRAYA.COM – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana salah satu perubahan utama dalam peraturan tersebut adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Hal itu artinya semua kelas BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas yang sama dan klaim yang sama atas pembayaran jasa kamar rawat inap untuk semua kelas.
Salah satu warga asal Kecamatan Citangkil Ashari yang merupakan pengguna jasa BPJS Kesehatan kelas I mengaku, saat ini jika rawat inap mendapatkan fasilitas 2 tempat tidur dalam satu kamar.
Baca Juga: Kembalikan Formulir ke PAN, Andika Hazrumy Disuguhi Singkong Kuning
Jika standar nanti atau Kris maka standar kamar pasti menyesuaikan kebawah tidak mungkin ke atas secara kelas.
Hak itu tentu akan merugikan karena iuran yang dibayarkan Rp150 ribu tapi standar kamar sama dengan yang membayarkan premi hanya Rp35 ribu saja.
“Waduh kalau sama kayak gitu sama aja nanti bayar jasa kamarnya. Biasanya kan saya satu kamar hanya 2 tempat tidur atau pasien. Kalau standar gitu pasti rumah sakit maunya banyak yah minimal 4 orang kan,” katanya, Selasa 14 Mei 2024.
Kecuali, tutur Ashari, premi BPJS Kesehatan juga disamakan, artinya dari kelas I bisa turun bayarnya menyesuaikan hitungan baru. Sebab, fasilitasnya akan sama semuanya.
“Yah kalau bayarnya masih kelas I tentu dirugikan. Boleh saja standar tapi preminya juga harus turun kalau itu langsung diterapkan,” terangnya.
Direktur RSUD Kota Cilegon Lendy menyampaikan, pihaknya masih membahas dan menyiapkan.
“Maaf masih dibahas dan disiapkan,” jelasnya.
Saat ini, papar Lendy, saat ini karena sedang ada pembangunan Medical Center jumlah tempat tidur rawat inap juga sedang berkurang.
Baca Juga: Link Download Garten of Banban 7 Gratis, Unduh Sekarang Sebelum Kembali Update Cerita Baru!
“Karena saat ini juga lagi berkurang jumlah tempat tidur rawat inap di masa pembangunan Medical Center,” jelasnya.
Lendy memastikan akan ikut semua kebijakan dari pemerintah pusat baik presiden dan kementerian kesehatan soal penerapan aturannya.
“Ya kami akan ikut semua yang menjadi kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cilegon Agung belum memberikan komentar soal hal tersebut. Sebab, dirinya masih ikut dalam kegiatan.
Baca Juga: Tan Zhu Mantan Kekasih Fat Cat Saat Ini Merasakan Ledakan, Hingga Tidak Memikirkan Untung dan Rugi
“Sebentar kami sedang giat,” pungkasnya.
Berikut ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Baca Juga: Jadwal Bus Sinar Jaya dari Terminal Pakupatan Ke Berbagai Daerah di Banten
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Dilan 1983 Wo Ai Ni, Cinta Anak SD Bersemi di Bandung
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen. ***

















