Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Standar Kamar Rawat Inap Bakal Sama Rata, Peserta Kelas I BPJS Kesehatan Komplain

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
14 Mei 2024 | 13:30
Standar Kamar Rawat Inap Bakal Sama Rata, Peserta Kelas I BPJS Kesehatan Komplain

Ilustrasi kamar rawat inap. Pixabay/Iffany

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana salah satu perubahan utama dalam peraturan tersebut adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Hal itu artinya semua kelas BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas yang sama dan klaim yang sama atas pembayaran jasa kamar rawat inap untuk semua kelas.

Salah satu warga asal Kecamatan Citangkil Ashari yang merupakan pengguna jasa BPJS Kesehatan kelas I mengaku, saat ini jika rawat inap mendapatkan fasilitas 2 tempat tidur dalam satu kamar. 

Baca Juga: Kembalikan Formulir ke PAN, Andika Hazrumy Disuguhi Singkong Kuning

Jika standar nanti atau Kris maka standar kamar pasti menyesuaikan kebawah tidak mungkin ke atas secara kelas.

Hak itu tentu akan merugikan karena iuran yang dibayarkan Rp150 ribu tapi standar kamar sama dengan yang membayarkan premi hanya Rp35 ribu saja.

BACAJUGA:

realme

realme P4 Power 5G Resmi Rilis, Punya Baterai Setara Powerbank

5 Februari 2026 | 11:52
Pixel 10a

Google Pixel 10a Siap Rilis 18 Februari, Hadir dengan Warna Baru dan Layar 120Hz

5 Februari 2026 | 11:43
Ilustrasi : Ponsel Vivo X300. (dok. Vivo)

Duel Flagship! Ini Beda Vivo X200T dan X300

5 Februari 2026 | 06:30
Apple AirTag

Apple Rilis AirTag Generasi Baru, Klaim Jangkauan 50 Persen Lebih Jauh

4 Februari 2026 | 07:00

“Waduh kalau sama kayak gitu sama aja nanti bayar jasa kamarnya. Biasanya kan saya satu kamar hanya 2 tempat tidur atau pasien. Kalau standar gitu pasti rumah sakit maunya banyak yah minimal 4 orang kan,” katanya, Selasa 14 Mei 2024.

Kecuali, tutur Ashari, premi BPJS Kesehatan juga disamakan, artinya dari kelas I bisa turun bayarnya menyesuaikan hitungan baru. Sebab, fasilitasnya akan sama semuanya.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Kepada Anak SD 13 Tahun di Cirebon yang Depresi Berat Usai HP Hasil Menabung Dijual Ibu

“Yah kalau bayarnya masih kelas I tentu dirugikan. Boleh saja standar tapi preminya juga harus turun kalau itu langsung diterapkan,” terangnya.

Direktur RSUD Kota Cilegon Lendy menyampaikan, pihaknya masih membahas dan menyiapkan. 

“Maaf masih dibahas dan disiapkan,” jelasnya.

Saat ini, papar Lendy, saat ini karena sedang ada pembangunan Medical Center jumlah tempat tidur rawat inap juga sedang berkurang.

Baca Juga: Link Download Garten of Banban 7 Gratis, Unduh Sekarang Sebelum Kembali Update Cerita Baru!

“Karena saat ini juga lagi berkurang jumlah tempat tidur rawat inap di masa pembangunan Medical Center,” jelasnya.

Lendy memastikan akan ikut semua kebijakan dari pemerintah pusat baik presiden dan kementerian kesehatan soal penerapan aturannya.

“Ya kami akan ikut semua yang menjadi kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cilegon Agung belum memberikan komentar soal hal tersebut. Sebab, dirinya masih ikut dalam kegiatan.

Baca Juga: Tan Zhu Mantan Kekasih Fat Cat Saat Ini Merasakan Ledakan, Hingga Tidak Memikirkan Untung dan Rugi

“Sebentar kami sedang giat,” pungkasnya. 

Berikut ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

Baca Juga: Jadwal Bus Sinar Jaya dari Terminal Pakupatan Ke Berbagai Daerah di Banten

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Dilan 1983 Wo Ai Ni, Cinta Anak SD Bersemi di Bandung

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

Baca Juga: GRATIS! Link DANA Kaget Hari Ini Hari Ini, Tiba-tiba Dapat Saldo Rp100 Ribu dan Langsung Cair Lewat Bank

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen. ***

Tags: BPJS KesehatanKamarrawat inap
Previous Post

Kembalikan Formulir ke PAN, Andika Hazrumy Disuguhi Singkong Kuning

Next Post

Kejati Banten Tahan Kades Babakan Kabupaten Serang, Terkait Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Related Posts

realme
Teknologi

realme P4 Power 5G Resmi Rilis, Punya Baterai Setara Powerbank

5 Februari 2026 | 11:52
Pixel 10a
Teknologi

Google Pixel 10a Siap Rilis 18 Februari, Hadir dengan Warna Baru dan Layar 120Hz

5 Februari 2026 | 11:43
Ilustrasi : Ponsel Vivo X300. (dok. Vivo)
Teknologi

Duel Flagship! Ini Beda Vivo X200T dan X300

5 Februari 2026 | 06:30
Apple AirTag
Teknologi

Apple Rilis AirTag Generasi Baru, Klaim Jangkauan 50 Persen Lebih Jauh

4 Februari 2026 | 07:00
Huawei Nova 14 Pro
Teknologi

Huawei Nova 14 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Ini Keunggulannya

4 Februari 2026 | 06:30
OPPO A6t series
Teknologi

Resmi Hadir, Spesifikasi OPPO A6t Series Bikin Kaget dengan Baterai Badak dan Layar Mulus 120Hz

2 Februari 2026 | 21:15
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad HMI ke-79 Tahun 2026! Cek Sejarah dan Ucapan Penuh Makna di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke 4 RBC dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 5 Februari 2026. (Dok RBC)

HUT ke 4 RBC, Pelaku UMKM di Kota Cilegon Dibekali Teknik Marketing Melalui Tiktok Affiliate

5 Februari 2026 | 18:27
Pandeglang

Wabup Pandeglang Iing Ingatkan SPPI Jangan Bermain dengan Mitra Dapur MBG

5 Februari 2026 | 17:55
Korea

Aston Sukses Hadirkan Cita Rasa Menu Korea Pertama di Kota Serang Bisa Pesan Antar dari Rumah

5 Februari 2026 | 17:49
Pelantikan DPC PKS Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Dok PKS Cilegon)

Fery Budiman Minta Pengurus DPC PKS Purwakarta Tingkatkan Soliditas

5 Februari 2026 | 17:46

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda