BANTENRAYA.COM – Angka pernikahan di kalangan masyarakat Kota Serang khususnya di Kecamatan Cipocok Jaya mengalami penurunan.
Berdasarkan data yang tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tren angka pernikahan menurun.
Tahun 2022, KUA Kecamatan Cipocok Jaya mencatat sebanyak 613 pasangan melangsungkan pernikahan. Di tahun 2023, pasangan yang menikah tercatat 559 orang.
Baca Juga: 346 Warga Daftar Jadi PPK Pilkada Kota Cilegon, Baru 186 Lengkapi Berkas
Kepala KUA Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Yatna Supriatna mengatakan, angka pernikahan mengalami penurunan selama selama setahun kemarin walupun tidak signifikan.
“Penurunannya nggak signifikan hanya sekian persen nggak nyampe 10 persen paling juga 5 atau 4 persen,” ujar Yatna Supriatna, kepada Bantenraya.com, ditemui di kantornya, Senin 29 April 2024.
Ia menyebutkan, empat bulan awal tahun 2024 tercatat masih di bawah 200 pasangan yang melakukan pernikahan.
“Januari-April 153 yang sudah menikah dan tercatat di KUA kecamatan Cipocok Jaya. Mudah-mudahan tahun ini meningkat lagi,” katanya.
Baca Juga: Suami Kecanduan Judi Online, Banyak Istri di Cilegon Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Yatna Supriatna menjelaskan, penurunan angka pernikahan ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
“Kita sendiri tahu tahun-tahun ini jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder, untuk kebutuhan primer seperti beras, kemudian kebutuhan sehari-hari, bahkan kebutuhan dapur kayak cabai, bawang itu naik luar biasa,” jelas Yatna Supriatna.
Yatna Supriatna mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pernikahan bisa dilakukan di KUA tanpa harus membayar sepeser pun alias nol rupiah.
Baca Juga: Konfirmasi Kehadiran, Ratusan Daerah Siap Hadiri City Sanitation Summit di Kota Cilegon
“Artinya masyarakat silakan menikah di kantor KUA dengan biaya nol rupiah. Gratis tidak bayar apapun,” ungkapnya.
“Ini mungkin perlu disampaikan kembali kepada masyarakat, supaya masyarakat memahami bahwa ada pernikahan yang memang tidak berbiaya yaitu nikah di KUA. Sama mereka juga akan dapat buku nikah resmi tercatat,” terang dia.
Yatna menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menikah gratis bisa dilakukan secara online dengan mendaftar melalui aplikasi singkah web Kementerian Agama (Kemenag).
“Mereka mengisi data di aplikasi singkah. Setelah persyaratan terpenuhi tinggal menentukan jadwal pernikahan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Konfirmasi Kehadiran, Ratusan Daerah Siap Hadiri City Sanitation Summit di Kota Cilegon
Yatna menyebutkan, persyaratan yang mau nikah gratis di KUA di antaranya foto copy KTP, ijazah terakhir, kartu keluarga (KK), surat pernyataan status pribadi perawan, perjaka, duda atau janda.
“Kalau persyaratan-persyaratan itu telah terpenuhi silakan nikah di KUA dengan biaya nol rupiah. Itu memudahkan masyarakat,” ungkap Yatna Supriatna.
Ia meminta kepada masyarakat jangan beranggapan tidak ada biaya tidak bisa melaksanakan pernikahan.
“Nikah lah di KUA. Malah kalau nikah siri itu akan lebih berbahaya untuk masyarakat. Nggak ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan nikah siri,” kata dia.
Baca Juga: 4 Kecamatan Paling Sepi di Kota Cilegon, Nomor 1 Bukan Pulomerak tapi Daerah Ini
Yatna Supriatna menuturkan, pentingnya nikah di kantor KUA selain mendapat pengakuan resmi dari negara, juga memudahkan dalam hal mengurus administrasi.
“Banyak manfaat ketika masyarakat melakukan pernikahan di KUA secara resmi. Pertama mereka akan mendapatkan pelayanan administrasi dari pemerintah,” katanya.
“Kedua hak dan perlindungan hukum dari negara ada bagi mereka yang melakukan pernikahan di KUA dan tercatat resmi,” ungkapnya.
“Banyak manfaat ketika mereka akan melakukan administrasi kependudukan itu dasarnya dari buku nikah, sehingga buku nikah itu memudahkan urusan bagi mereka yang akan melakukan keperluan-keperluan administrasi kepemerintahan,” bebernya.
Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini Akhir April 2024, Raih Potongan Harga Fantastis Sekarang!
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa bila kesulitan ekonomi atau keuangan untuk menikah bisa dilakukan di KUA dengan persyaratan yang mudah.
“Ini juga perlu kita terus sampaikan baik di acara kelurahan, acara RT, acara RW,bahkan pas acara pernikahan pun kita terus mensosialisasikan bahwa nikah di KUA itu gratis. Ini sangat membantu masyarakat bagi mereka yang tidak memiliki biaya,” kata dia.
Yatna Supriatna menjelaskan, mayoritas rentang usia pasangan yang menikah masih produktif.
Baca Juga: Laba Bersih XL Axiata Kuartal I 2024 Melambung 168 Persen
“Jadi kita untuk pernikahan yang dilakukan di KUA itu mengacu kepada UU nomor 16 tahun 2019. Bahhwa pernikahan yang bisa dicatat di KUA itu adalah usia nikah di atas 19 tahun baik untuk laki-laki atau perempuan,” paparnya.
“Itu di usia-usia produktif. Ada yang 19,20. Rata-rata di bawah 30 mayoritas. Itu usia produktif pernikahan. Jadi dari 19 ke atas baru kita layani untuk pencatatan pernikahan di KUA,” jelasnya.
Mayoritas pasangan yang menikah di sepanjang tahun 2022 hingga 2024 itu di KUA dan di gedung atau kediamannya.
“Untuk mayoritas pelaksanaan pernikahan itu dilakukan di rumah masing-masing. ada juga yang di gedung. Tapi beberapa pasangan di KUA itu jumlah nya tidak terlalu banyak,” katanya.
Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo: Kembali ke Masa Depan, Sung Jae Tak Kenal Im Sol
“Sekitar 7 atau 8 sampai 10 pasang yang melakukan pernikahan di kantor. Itu di tahun 2022. Tiap tahun ada aja yang melakukan pernikahan di kantor,” pungkasnya. ***