BANTENRAYA.COM – Perbaikan jalan di Kampung Pasar Heubeul, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang diduga bersumber dari pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, proyek paving blok yang diprotes warga RT 03 RW 03 tersebut, dinilai tidak sesuai dengan Musyawarah Pembangunan atau Musrenbang. Di mana seharusnya hotmix diganti paving blok.
Proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh itu bersumber dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Pandeglang.
Proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh itu dikerjakan CV Adil Raja Mandala dengan anggaran mencapai Rp 117.907.000, waktu pelaksanaan 75 hari kerja dimulai dari 7 April 2024.
Baca Juga: Riung Mumpulung HUT Cilegon ke 25, 4 Agenda Besar Digelar
“Pembangunan di kampung kami gak sesuai musrenbang, kami juga tidak terima kalau kampung kami disebut kampung kumuh. Harusnya kan hotmix, tapi malah jadi paving blok,” keluh Maman, warga setempat, Jumat 26 April 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, belum mengetahui adanya pembangunan jalan paving blok di Kampung Pasar Heubeul.
Dia mengaku, akan mengecek proyek tersebut kepada Bappeda dan DPKPP apakah bersumber dari pokir DPRD Pandeglang atau bukan.
“Saya belum tahu. Nanti kita cek dulu ke Bappeda sama Perkim. Saya juga nanti akan cek ke lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Membeli Cula Badak Jawa, Tersangka Histeris di Polda Banten
Kepala Bappeda Pandeglang, Sutoto, dan Kepala DPKPP Pandeglang, Roni belum memberikan keterangan soal proyek pembangunan jalan di Kampung Pasar Heubeul. Dihubungi melalui telepon seluler tidak dijawab. (***)