Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Teater Guring Nilai Undang-undang Masyarakat Adat Janggal, Banyak Tantangan dalam Implementasinya

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
17 April 2024 | 19:29
Teater Guring Nilai Undang-undang Masyarakat Adat Janggal, Banyak Tantangan dalam Implementasinya

Suasana diskusi tentang budaya dan kesenian yang digelar Teater Guriang di Markas Teater Guriang, Kabupaten Lebak, Rabu 17 April 2024. Sahrul/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Undang-undang Masyarakat Adat seringkali menimbulkan sejumlah persoalan yang kompleks.

Dalam menjaga budaya dan tradisi menindaklanjuti Undang-undang Masyarakat Adat, Teater Guriang menggelar sarasehan dan diskusi, Rabu 17 April 2024. 

Kegiatan membahas Undang-undang Masyarakat Adat itu diisi oleh 3 narasumber dari akademisi dan praktisi.

Baca Juga: Hampir Nihil Bolos, Kehadiran ASN Pemkab Lebak Diklaim Tembus 99 Persen Pasca Lebaran

Ketiganya adalah Junaedi Ibnu Jarta Wakil Ketua DPRD Lebak, DC Aryadi Dosen Universitas Setia Budhi Rangkasbitung dan Nurhasan dari Kasepuhan Cirompang, Kabupaten Lebak.

Diskusi diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat yang akan digelar pada 26 April 2024 mendatang.

Direktur Yayasan Guriang Tujuh Indonesia Dede Abdul Majid mengatakan, meskipun Undang-undang Masyarakat Adat telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengakuan hak-hak tersebut, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan.

Baca Juga: Ancaman Pemprov Banten untuk Perusahaan yang Abai Soal Pasca Tambang: Kalau Kedapatan……

“Salah satunya adalah masalah konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak-pihak lain, seperti perusahaan besar, pemerintah, dan bahkan masyarakat umum,” ungkapnya.

“Perusahaan seringkali memiliki kepentingan ekonomi yang bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang dianggap sebagai milik tradisional mereka,” tuturnya.

“Ini sering mengakibatkan konflik agraria yang kompleks dan sulit diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kedatangan Justin Hubner, Siap Gabung Hari Ini untuk Piala Asia U23

Diungkapkannya, digelar diskusi untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, Dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

“Selain itu, masih ada kekurangan dalam penegakan hukum terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

“Banyak kasus di mana hak-hak masyarakat adat dilanggar oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atau politik yang kuat, namun penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut seringkali lambat atau bahkan tidak ada sama sekali,” ujar Majid.

Baca Juga: Jam Tayang Blood Free Episode 3 dan 4 Hari Ini, Lengkap dengan Link Nonton Resmi dan Preview

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dan melemahkan upaya mereka dalam mempertahankan hak-hak mereka,” tambahnya

Majid berharap, dengan digelarnya pemerintah dan wakil rakyat dapat segera memperjuangkan dan merealisasikan keberadaan Undang-undang Masyarakat Adat.

Selain itu digelarnya diskusi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan Undang-undang Masyarakat Adat itu sendiri.

BACAJUGA:

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Baca Juga: Kena Karma? Qatar Dihantam Badai Cedera Usai Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

“Banyak masyarakat adat yang masih kurang memahami hak-hak mereka yang diatur oleh UU MA, sehingga sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak tersebut secara efektif,” tuturnya.

“Dengan demikian, implementasi UU MA dapat menjadi lebih efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memajukan prinsip-prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya. ***

Tags: masyarakat adatTeater GuringUndang-undang
Previous Post

Hampir Nihil Bolos, Kehadiran ASN Pemkab Lebak Diklaim Tembus 99 Persen Pasca Lebaran

Next Post

Daftar Calon Walikota Serang ke PDI Perjuangan, Syafrudin Masih Incar Parpol Lainnya

Related Posts

PWI
Daerah

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung
Daerah

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor
Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas
Daerah

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40
Pemkot Cilegon
Daerah

Fraksi PAN Dorong Pemkot Cilegon Gali PAD dari Aset Tidur

31 Oktober 2025 | 20:56
TKI
Daerah

TKI Asal Cilegon yang Minta Dipulangkan dari Arab Saudi Diduga Berangkat Melalui Jalur Perseorangan

31 Oktober 2025 | 20:29
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda