BANTENRAYA.COM- Undang-undang Masyarakat Adat seringkali menimbulkan sejumlah persoalan yang kompleks.
Dalam menjaga budaya dan tradisi menindaklanjuti Undang-undang Masyarakat Adat, Teater Guriang menggelar sarasehan dan diskusi, Rabu 17 April 2024.
Kegiatan membahas Undang-undang Masyarakat Adat itu diisi oleh 3 narasumber dari akademisi dan praktisi.
Baca Juga: Hampir Nihil Bolos, Kehadiran ASN Pemkab Lebak Diklaim Tembus 99 Persen Pasca Lebaran
Ketiganya adalah Junaedi Ibnu Jarta Wakil Ketua DPRD Lebak, DC Aryadi Dosen Universitas Setia Budhi Rangkasbitung dan Nurhasan dari Kasepuhan Cirompang, Kabupaten Lebak.
Diskusi diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat yang akan digelar pada 26 April 2024 mendatang.
Direktur Yayasan Guriang Tujuh Indonesia Dede Abdul Majid mengatakan, meskipun Undang-undang Masyarakat Adat telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengakuan hak-hak tersebut, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan.
Baca Juga: Ancaman Pemprov Banten untuk Perusahaan yang Abai Soal Pasca Tambang: Kalau Kedapatan……
“Salah satunya adalah masalah konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak-pihak lain, seperti perusahaan besar, pemerintah, dan bahkan masyarakat umum,” ungkapnya.
“Perusahaan seringkali memiliki kepentingan ekonomi yang bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang dianggap sebagai milik tradisional mereka,” tuturnya.
“Ini sering mengakibatkan konflik agraria yang kompleks dan sulit diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kedatangan Justin Hubner, Siap Gabung Hari Ini untuk Piala Asia U23
Diungkapkannya, digelar diskusi untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, Dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
“Selain itu, masih ada kekurangan dalam penegakan hukum terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
“Banyak kasus di mana hak-hak masyarakat adat dilanggar oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atau politik yang kuat, namun penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut seringkali lambat atau bahkan tidak ada sama sekali,” ujar Majid.
Baca Juga: Jam Tayang Blood Free Episode 3 dan 4 Hari Ini, Lengkap dengan Link Nonton Resmi dan Preview
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dan melemahkan upaya mereka dalam mempertahankan hak-hak mereka,” tambahnya
Majid berharap, dengan digelarnya pemerintah dan wakil rakyat dapat segera memperjuangkan dan merealisasikan keberadaan Undang-undang Masyarakat Adat.
Selain itu digelarnya diskusi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan Undang-undang Masyarakat Adat itu sendiri.
Baca Juga: Kena Karma? Qatar Dihantam Badai Cedera Usai Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U23
“Banyak masyarakat adat yang masih kurang memahami hak-hak mereka yang diatur oleh UU MA, sehingga sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak tersebut secara efektif,” tuturnya.
“Dengan demikian, implementasi UU MA dapat menjadi lebih efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memajukan prinsip-prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya. ***
 
			














