BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menaikan kasus perkara proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang menjadi proses penyidikan.
Hal tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku menyerahkan segala prosesnya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Baca Juga: SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu
Hal itu dikarenakan pembangunan breakwater Cituis yang merupakan proyek strategis daerah (PSD) telah mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan.
“Terkait itu karena kita kan sudah meminta untuk dilakukan pengawalan (oleh Kejaksaan) jadi kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin 25 Maret 2024.
Al Muktabar juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut. Pasalnya, kata dia. selain termasuk kepada PSD, proses pembangunan proyek tersebut juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Jelang Lebaran, Pemprov Banten Terus Soroti Pergerakan Harga Pangan
“Ini didampangi (oleh Kejaksaan) saja masih ada yang bermain-main begjtu (mencari keuntungan). Sangat disayangkan, saya berfikir bahwa pendampingan itu penting,” ucapnya.
Al Muktabar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang telah bermain-main pada proyek pembangunan tersebut.
Pemberian sanksi tegas akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah. Karena, kata Al Muktabar, selain telah melanggar aturan, hal tersebut juga telah menciderai nama baik Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang
“Memang itu balik lagi pada persoalan individu ya, dan sebagai ASN kita itu ada aturan yang harus dipatuhi. Sehingga kalau melanggar, maka tentu akan ada punishment,” jelasnya.
“Makanya kita patuhi aturan itu, dan kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan sebagai proses penegakan hukum. Karena saya yakini bahwa Kejaksaan akan sangat objektif melihat itu,” tambahnya.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN yang terlibat, Al Muktabar mengatakan tergantung pada hasil penetapan dari Kejaksaan.
Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang
Yang pasti, kata dia, selain hukum pidana, akan ada juga penegakan hukum disiplin pegawai.
“Oh ya tentu (ada sanksi-red), selain kita serahkan proses penegakan hukum pidananya, kita juga tegakan hukum disiplin pegawai. Mungkin bisa sampai pada pemberhentian dari jabatannya atau berhenti sebagai ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa hasil dari proyek pembangunan tersebut. Karena, diduga ada kekurangan volume hasil pekerjaan.
Baca Juga: Begini Bentuk Bantuan Kemasan Produk yang Rutin Diterima UMKM Grogol
“Kita juga sudah minta kepada Inspektorat untuk melihat langsung mengecek ke sana, karena ada juga dugaan kekurangan volume hasil pekerjaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan proyek pembangunan alat pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang.
Total nilai anggaran yang dikeluarkan adalah sejumlah Rp 3,9 Milliar dan meminta pengawalan pada tim Walpam dari Kejaksaan Tingggi Provinsi Banten.
Baca Juga: Telat Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Kena Denda
Akan tetapi, dalam prosesnya, diduga ada oknum ASN yang mencoba mencari keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.
Padahal, sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mewanti-wanti untuk jangan ada yang coba bermain-main dalam proyek pembangunan di Provinsi Banten. (Rafi/Bantenraya.com)***