Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Al Muktabar Serahkan Penindakan Kasus Breakwater Cituis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

Banten Raya Oleh: Banten Raya
25 Maret 2024 | 20:17
Al Muktabar Serahkan Penindakan Kasus Breakwater Cituis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menaikan kasus perkara proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang menjadi proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku menyerahkan segala prosesnya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Baca Juga: SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu

Hal itu dikarenakan pembangunan breakwater Cituis yang merupakan proyek strategis daerah (PSD) telah mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan.

“Terkait itu karena kita kan sudah meminta untuk dilakukan pengawalan (oleh Kejaksaan) jadi kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin 25 Maret 2024.

Al Muktabar juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut. Pasalnya, kata dia. selain termasuk kepada PSD, proses pembangunan proyek tersebut juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Jelang Lebaran, Pemprov Banten Terus Soroti Pergerakan Harga Pangan

“Ini didampangi (oleh Kejaksaan) saja masih ada yang bermain-main begjtu (mencari keuntungan). Sangat disayangkan, saya berfikir bahwa pendampingan itu penting,” ucapnya.

Al Muktabar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang telah bermain-main pada proyek pembangunan tersebut.

Pemberian sanksi tegas akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah. Karena, kata Al Muktabar, selain telah melanggar aturan, hal tersebut juga telah menciderai nama baik Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang

“Memang itu balik lagi pada persoalan individu ya, dan sebagai ASN kita itu ada aturan yang harus dipatuhi. Sehingga kalau melanggar, maka tentu akan ada punishment,” jelasnya.

“Makanya kita patuhi aturan itu, dan kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan sebagai proses penegakan hukum. Karena saya yakini bahwa Kejaksaan akan sangat objektif melihat itu,” tambahnya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN yang terlibat, Al Muktabar mengatakan tergantung pada hasil penetapan dari Kejaksaan.

Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang

Yang pasti, kata dia, selain hukum pidana, akan ada juga penegakan hukum disiplin pegawai.

“Oh ya tentu (ada sanksi-red), selain kita serahkan proses penegakan hukum pidananya, kita juga tegakan hukum disiplin pegawai. Mungkin bisa sampai pada pemberhentian dari jabatannya atau berhenti sebagai ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa hasil dari proyek pembangunan tersebut. Karena, diduga ada kekurangan volume hasil pekerjaan.

BACAJUGA:

TPP ASN Pemkot Serang

Rincian TPP ASN Pemkot Serang yang Siap Dipangkas di 2027, Seoran Bisa tembus Puluhan Juta

10 Oktober 2025 | 18:30
Warga Kota Cilegon umrah gratis

3 Profil Warga Kota Cilegon yang Akan Diberikan Umrah Gratis Usai Lolos MTQ Nasional

10 Oktober 2025 | 17:53
PT Indah Kiat buat Bank Sampah

PT Indah Kiat Gandeng Bank Sampah, Dukung Daur Ulang Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:44
Bupati Zakiyah

Datangi Desa Tertinggal, Zakiyah Janji Bangun Infrastruktur Desa Cikedung

10 Oktober 2025 | 17:36

Baca Juga: Begini Bentuk Bantuan Kemasan Produk yang Rutin Diterima UMKM Grogol

“Kita juga sudah minta kepada Inspektorat untuk melihat langsung mengecek ke sana, karena ada juga dugaan kekurangan volume hasil pekerjaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan proyek pembangunan alat pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang.

Total nilai anggaran yang dikeluarkan adalah sejumlah Rp 3,9 Milliar dan meminta pengawalan pada tim Walpam dari Kejaksaan Tingggi Provinsi Banten.

Baca Juga: Telat Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Kena Denda

Akan tetapi, dalam prosesnya, diduga ada oknum ASN yang mencoba mencari keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.

Padahal, sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mewanti-wanti untuk jangan ada yang coba bermain-main dalam proyek pembangunan di Provinsi Banten. (Rafi/Bantenraya.com)***

Tags: kasus perkara proyek pembangunan breakwater CituisKejaksaan TinggimenyerahkanPj Gubernur Banten Al Muktabar
Previous Post

SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu

Next Post

Siapa Sosok Staphy Vilmei yang Viral di TikTok? Ternyata Ini Arti Postingan Terkait Duka Cita

Related Posts

TPP ASN Pemkot Serang
Daerah

Rincian TPP ASN Pemkot Serang yang Siap Dipangkas di 2027, Seoran Bisa tembus Puluhan Juta

10 Oktober 2025 | 18:30
Warga Kota Cilegon umrah gratis
Daerah

3 Profil Warga Kota Cilegon yang Akan Diberikan Umrah Gratis Usai Lolos MTQ Nasional

10 Oktober 2025 | 17:53
PT Indah Kiat buat Bank Sampah
Daerah

PT Indah Kiat Gandeng Bank Sampah, Dukung Daur Ulang Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:44
Bupati Zakiyah
Daerah

Datangi Desa Tertinggal, Zakiyah Janji Bangun Infrastruktur Desa Cikedung

10 Oktober 2025 | 17:36
Pemkot Cilegon
Daerah

Dikenal Jadi Kota Industri, Pemkot Cilegon Siap Buktikan Bisa Kelola Sampah dengan Baik

10 Oktober 2025 | 17:18
DLHK Banten
Daerah

DLHK Banten Jembatani Kolaborasi Industri dan Bank Sampah Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:02
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

TPP ASN Pemkot Serang

Rincian TPP ASN Pemkot Serang yang Siap Dipangkas di 2027, Seoran Bisa tembus Puluhan Juta

10 Oktober 2025 | 18:30
Would You Marry Me episode 1

Tayang Perdana! Would You Marry Me Episode 1 Sub Indo, Drakor Jung So Min dan Choi Woo Shik

10 Oktober 2025 | 18:22
Warga Kota Cilegon umrah gratis

3 Profil Warga Kota Cilegon yang Akan Diberikan Umrah Gratis Usai Lolos MTQ Nasional

10 Oktober 2025 | 17:53
PT Indah Kiat buat Bank Sampah

PT Indah Kiat Gandeng Bank Sampah, Dukung Daur Ulang Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:44

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda