BANTENRAYA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu soroti adanya mega korupsi di Banten.
Menanggapi mega korupsi ini, Sekretaris Jendral (Sekjend) BEM Banten Bersatu minta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak pilih-pilih.
Pembahasan mega korupsi ini berawal dari BEM Banten Bersatu menyelenggarakan Ngabuburit Intelektual dan Buka Bersama.
Baca Juga: Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan
Acara tersebut memiliki tema diskusi “Menakar Problematika Provinsi Banten Hari Ini” di Kampus Universitas Serang Raya, Kamis, 21 Maret 2024.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai mahasiswa Kampus di Banten.
Idan Wildan, Sekjend Aliansi Bem Banten Bersatu, menjelaskan bahwa Ngabuburit Intelektual dan Buka Bersama ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar mahasiswa di Banten.
Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun
Ngabuburit Intelektual dan Buka Bersama juga membahas berbagai isu di Banten, termasuk isu mega korupsi.
Wildan dan jajaran menyoroti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Banten terkait alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung.
Meskipun sudah ada beberapa informasi terkait hal ini, namun Kejati Banten belum menetapkan tersangka.
Diketahui sejak 23 Oktober 2023 hingga sekarang, penyelidik telah mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait, namun Kejati Banten belum menetapkan tersangka.
Menurut BEM, ketidak tegasan Kejati Banten dapat melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
“Sesuai dengan isi UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Wildan.
Baca Juga: Wow! Sambil Puasa, Kyrie Irving Tetap Sukses Buat Dallas Mavericks Menang dari Denver Nuggets
Wildan dan anggotanya juga menekankan pentingnya prinsip dari Negara hukum, yaitu jaminan kesederajatan di hadapan hukum.
Mereka menuntut agar Kejaksaan lebih aktif dalam menegakkan hukum. BEM akan mendesak Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka terkait isu korupsi tanah, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Jika Kejati Banten tidak bertindak, bahkan BEM akan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini.
Baca Juga: Dampak Pembangunan Tol Serpan, Tiga Sekolah di Pandeglang Terpaksa Direlokasi
Melalui Ngabuburit Intelektual ini, BEM Banten Bersatu akan terus mengawal isu ini sampai tuntas.***
















