BANTENRAYA.COM – Pelaporan penggunaan dana hibah di Kabupaten Serang oleh lembaga penerima dinilai belum tertib.
Pasalnya, masih ada beberapa lembaga yang masih lambat dalam membuat laporan pertanggung jawaban setelah dana hibah diterima.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Serang Febrian Ripera mengatakan, saat ini saat ini sudah memasuki tahap pencairan bantuan dana hibah.
Baca Juga: Rumah Ambruk, Warga di Rangkasbitung Butuh Bantuan, Kondisinya Memilukan
Oleh sebab itu, pihaknya perlu melaksanakan sosialiasi terkait dengan proposal pengajuan dan pencairan serta laporan pertanggung jawaban.
“Sosialisasi rutin kita laksanakan setiap tahun, kita ingin lebih menekankan terkait dengan pertangung jawaban agar jangan sampai pelaporan dan pertangung jawaban telat disampaikan ke kita,” ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.
Ia mengaku tidak ingin ada lembaga yang saat melakukan pengajuan bantuan semangat namun saat pembuatan pelaporan lambat.
Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap, dari Tulisan Arab, Latin hingga Artinya
“Mengaca ke tahun sebelumnya ada yang sudah beberapa bulan enggak menyampaikan laporan. Akhirnya kita datangi, ternyata mereka tidak mengerti cara buat SPJ (surat pertanggung jawaban)-nya,” katanya.
Febri menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya meminta komitmen perwakilan lemabaga-lembaga yang menerima hibah menyampaikan SPJ tidak terlalu lama setelah bantuan cair.
“Kita sampaikan juga kalau memang tidak mengerti cara membuat SPJnya jangan malu untuk nanya ke kita,” paparnya.
Baca Juga: Drachin Dusk Love Episode 1-24 Full Sub Indo: Jadwal Tayang, Sinopsis dan Link Nonton
Ia menjelaskan, pelaporan bantuan dana hibah dibuat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya sejak bantuan diterima antara bulan Fabruari sampai dengan Maret.
“Kita pengen laporan dibuat paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan setelah bantuan diterima. Masa iya harus nunggu satu tahun,” tuturnya.
Febri mengatakan, lembaga penerima bantuan sudah bisa mengajukan proposal pencairan untuk kemudian dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
kemudian setelah itu akan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jumlah penerima tahun ini ada 256 lembaga, masing-masing mendapatkan Rp5 juta,” ungkapnya.***