BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembubaran Perseroan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.
Selain mengusulkan pembubaran, Bupati juga telah mengalokasikan anggaran untuk membayar utang ke nasabah.
Tatu mengaku sudah berkoordinasi dengan tim likuiditas LKM Ciomas dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dengan aset yang bisa diuangkan.
“Tapi untuk membayar kewajiban ke nasabah sudah dianggarkan Rp3 miliar, tinggal nunggu saja karena sudah kita siapkan,” ujar Tatu, usai rapat paripurna, Senin (19/2).
Selain mengusulkan raperda tentang pembubaran Perseroda LKM Comas, Tatu juga mengusulkan raperda tentang susuaran dan perangkat daerah, raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur air minum, dan raperda tentang perusahaan BPR Serang yang berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca Juga: Permasalahan Sampah di Kabupaten Serang Sudah Darurat, Solusinya harus Segera Dipikirkan
“Untuk raperda percepatan pembangunan infrastruktur air minum ini sangat penting karena cakupan pelayanan air bersih masih sangat kecil sekali, baru 14 persen,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya raperda percepatan ini pelayanan air bersih di Kabupaten Serang bisa lebih cepat lagi penyelesaiannya.
“Untuk anggaran dan target nanti akan dibahas bersama DPRD, karena kita masih punya target pembangunan Puspemkab (pusat pemerintahan kabupaten) Serang,” tuturnya.
Tatu mengakui pelayanan yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Albantani belum maksimal karena masih ada beberapa kendala.
Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Siap Tarung dan Sikat Habis Bangunan Tempat Hiburan Malam
“Nanti kecamatan yang jadi prioritas penanganan mungkin kecamatan yang tidak punya sumber air pegunungan dan tidak ada sumber air bersih,” paparnya.(***)