BANTENRAYA.COM – Bagian Hukum Pemkab Serang memastikan program bantuan hukum untuk rakyat miskin di Kabupaten Serang pada tahun 2023 terserap 100 persen.
Adapun kasus yang paling banyak ditangani yaitu gugatan terkait kepemilikan lahan dan tempat tinggal warga Kabupaten Serang oleh pihak lain.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan perkara yang dibantu oleh Pemkab Serang terkait dengan sengketa lahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah perlindungan anak.
“Tidak ada yang dominan kasusnya, tapi yang paling banyak masalah gugatan baik itu tanah maupun tempat tinggal,” ujarnya, Senin 5 Februari 2024.
Ia menjelaskan, semua perkaran hukum rakyat miskin yang ditanangi Pemkab Serang berhasil dimenangkan.
“Karena rata-rata masyarakat kita yang terdzolimi. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang kita evaluasi karena semuanya bertanggung jawab dan amanah menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Jauh-jauh dari Syiria, Personel Nasyid Ar Ridwan Temui Helldy Agustian Karena Kangen Masakan Sambal
Farhan menuturkan, pada tahun 2023 pihaknya menggandengn 6 LBH untuk menangani masalah masyarakat Kabupaten Serang dengan jumlah 55 perkara.
“Alhamdulillah target 55 perkara terealisasi semua. Ini artinya masyarakat sudah tahu dengan program bantuan hukum untuk rakyat miskin ini,” paparnya.
Ia mengungkapkan, untuk tahun 2024 ini pihaknya menggarkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin 55 perkara dan diharapkan sampai akhir tahun bisa terealisasi dengan baik.
Baca Juga: Dinkes Banten ‘Sawer’ Rp400 M Lebih untuk BPJS PBI, Nyaris 1 Juta Penerimaan Manfaat Siap Di-cover
“Satu perkara anggarannya Rp10 juta. Ini bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk masyarakat yang tidak mampu,” katanya.
Terkait dengan banyaknya kasus gugatan lahan dan tempat tinggal, Farhan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melengkapi alas hak kepemilikan lahannya.
“Jadi tidak cukup hanya dengan girik atau sejenisnya, jadi harus dibuatkan sertifikat agar kepemilihan tanahnya lebih kuat,” tuturnya.***