BANTENRAYA.COM – Dinkes Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 miliar lebih untuk pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran ( BPJS PBI).
Warga yang menjadi peserta BPJS PBI tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, karena dibayari oleh negara atau pemerintah daerah.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pada 2024 ini Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 miliar untuk program BPJS PBI.
Baca Juga: Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kurang Akurat, Kota Serang Melorot ke Peringkat 13
Dari alokasi tersebut, total ada 889.000 penerima manfaat yang akan tercover dalam program BPJS PBI.
“Kita yang membayarkannya kurang lebih Rp400 miliar. Setiap tahun kita menyediakannya untuk masyarakat,” ujar Ati.
Meski Dinkes Banten yang menganggarkan BPJS PBI, namun dalam proses pendataan warga yang berhak mendapatkan program tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten.
Sementara itu, peran Dinkes Provinsi Banten dalam program tersebut hanya membayarkan iuran atau preminya saja.
“Jadi untuk kepesertaannya itu ada di dinas sosial,” ujarnya.
Ati mengatakan, dari jumlah penduduk Provinsi Banten yang mencapai 12 juta jiwa, yang sudah tercover oleh BPJS Kesehatan sudah mencapai 97 persennya.
Adapun rinciannya, yang tercover oleh Pemprov Banten melalui BPJS PBI mencapai 889.000 peserta, yang dicover oleh APBN mencapai 3,4 juta peserta.
Lalu yang dicover APBD kabupaten dan kota mencapai 1,3 juta peserta, dan sisanya adalah peserta BPJS Kesehatan penerima upah dan mandiri.
“Dari 12 total 12 juta penduduk yang ada di Provinsi Banten yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, baik yang biaya sendiri ataupun dibiayai oleh pemerintah, baik pusat ataupun provinsi dan kabupaten kota, sudah 97 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Tata Cara Membaca Doa Malam Isra Miraj 2024, Dikabulkan Semua Hajat dan Dimudahkan Segala Urusan
Sementara tiga persen warga yang belum tercover BPJS Kesehatan disebabkan karena masih proses pendataan dan baru bisa dicover oleh APBD Provinsi Banten pada tahun selanjutnya.
Diungkapkan Ati, 3 persen jumlah penduduk Provinsi Banten yang belum tercover BPJS itu tersebar di Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Hal itu dikarenakan dua daerah itu belum bisa menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: Tak Bisa Bersantai, Shin Tae Yong Akan Bawa Timnas Indonesia Menuju Piala Asia U23 2024
“Penduduk yang belum memiliki itu rata-rata tersebar di Kabupaten Serang kemudian di Pandeglang karena baru tinggal dua itu yang belum UHC,” katanya.
UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
Baik pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan bermutu dengan biaya terjangkau.
Baca Juga: MIRIS! Masih Ada 3 SMA Negeri di Banten yang Numpang di Sekolah Lain
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, meski Pemorv Banten sudah menerapkan BPJS PBI namun masyarakat Banten masih bisa berobat ke RSUD milik Pemprov Banten dengan menggunakan SKTM.
Namun setelah itu warga yang punya SKTM akan dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS PBI. Sehingga, menjadi peserta BPJS PBI dan iurannya dibiayai oleh Pemprov Banten. ***