BANTENRAYA.COM – Menjelang Pemilu 2024, tiga calon legislatif atau Caleg DPRD Kabupaten Lebak meninggal dunia atau pulang ke rahmatullah.
Ketiga caleg tersebut meninggal dunia lantaran terserang penyakit dan kecelakaan setelah Daftar Calon Tetap atau DCT ditetapkan.
Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Lita Rosita mengatakan, ketiga caleg terebut berasal dari partai yang berbeda.
Baca Juga: Pilpres Beda Pilihan, Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan Demi Kemanusiaan
Pertama, dari PKS dapil 1 nomor urut 11 atas nama Ishak. Kedua, dari Partai Buruh dapil 1 nomor urut 1 atas nama Iyus. Ketiga, dari Partai Ummat dapil 1 nomor urut 1 atas nama Tb Suganda Gaos.
“Pak Ishak meninggal dunia karena sudah lama sakit, Pak Iyus meninggal karena kecelakaan, dan Pak Tb Suganda Gaos meninggal karena terkena serangan jantung,” kata dia kepada Bantenraya.com, Jumat 5 Januari 2024.
Meskipun begitu, ketiga nama caleg tersebut tetap muncul di kertas suara pada saat proses pemungutan suara digelar.
“Kami sudah menindaklanjuti kepada partai yang bersangkutan, karena ketiga nama sudah tidak bisa diganti tetap akan diikut sertakan. Namun, apabila ada yang memilih suaranya akan menjadi suara partai,” ujarnya.
Baca Juga: Kepala Kemenag Kota Cilegon Larang Tindakan Ini Kepada 300 Pegawai Jelang Pemilu 2024
Lita mengungkapkan, alasan tidak bisa diganti berdasarkan aturan dan sudah ditetapkan masuk di DCT.
“Untuk teknisnya nanti pada proses pemungutan suara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkewajiban menginformasikan kepada pemilih bahwa ketiga nama tersebut sudah meninggal,” terang Lita.
Dilanjutkannya, pada Pemilu 2024 tercatat caleg DPRD Lebak sebanyak 560 orang.
Dari total tersebut, jumlahnya tidak akan berubah meskipun terdapat tiga caleg meninggal dunia.
“Formasinya tetap sama, nanti ketiga calon yang meninggal dunia akan diberikan tanda, bagi caleg yang meninggal sudahklarifikasi ke partai masing-masing, kemudian hasil klarifikasi yang dilengkapi dengan surat kematian harus upload di aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka),” pungkasnya.***