BANTENRAYA.COM – Sebanyak 48 Perusahaan dipanggil Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran 48 perusahaan tersebut bandel dengan tidak membayar pajak.
Para perusahaan mangkir dari kewajibannya hingga tempo yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, pihak Bapenda Pandeglang sendiri telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Pandeglang untuk melakukan pemanggilan tersebut.
Langkah pemanggilan ini juga merupakan upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah sesuai dengan amanat undang-undang kejaksaan untuk menjaga kekayaan negara.
“Dalam kerjasama antara Bapenda dan Kejari Pandeglang dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit melalui pesan singkat, Jumat 15 Desember 2023.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino yang Baru Saja Dicairkan Pemerintah, Awas Namamu Terlewat
“Kejari Pandeglang melalui bidang tersebut melakukan panggilan terhadap 48 wajib pajak dan objek pajak,” ungkapnya.
Kendati demikian, baik pihak Kejari maupun Bapenda Pandeglang masih belum bisa menyebutkan secara pasti total kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Lanjut, Wildan menerangkan bahwa dari ke 48 wajib pajak yang dipanggil terdiri dari berbagai sektor seperti pajak restoran, hotel, reklame, serta mineral bukan logam.
Pemanggilan perusahaan tersebut juga dilakukan secara bertahap. Di awali dari 26 wajib pajak diundang menggunakan instrumen bantuan hukum non litigasi pada 14 Desember 2023.
Sementara sisa perusahaan lainnya akan dilakukan pemanggulan serta sisanya menyusul pada pekan depan.
“Dari jumlah tersebut, 10 wajib pajak hadir merespons undangan hari ini, sementara 1 wajib pajak berjanji untuk membayar langsung,” tuturnya.
“Sedangkan sisanya, termasuk 3 wajib pajak dari sektor mineral bukan logam, tidak memberikan keterangan,” katanya.
“Sekitar 23 wajib pajak lainnya dijadwalkan akan diundang pada minggu yang akan datang,” jelasnya.
Wildan menegaskan bahwa para wajib pajak yang telah dipanggil akan terus dilakukan follow up agar segera menyelesaikan laporan dan menyetorkan pajak ke kas daerah Pandeglang sebelum 29 Desember 2023.
Baca Juga: Usai Kantornya Diubek-ubek Kejari, Kepala DLH Kota Cilegon Akui Akan Kooperatif
“Saat ini, fokus utama adalah menggunakan instrumen perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum non litigasi kepada Bapenda Kabupaten Pandeglang,” tegasnya. (mg-aldi) ***