BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang menyalurkan santunan kematian kepada dua korban meninggal dunia tertimpa pohon tumbang yang menimpa rumahnya akibat cuaca ekstrem.
Santunan kematian senilai Rp 15 juta diberikan kepada korban di Kampung Pasirkaso, Kelurahan Padagadungan, Kecamatan Karangtanjung, dan Komplek Karang Indah, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung.
Nilai bantuan tersebut setara dengan 5 kali UMP Provinsi Banten 2024.
Di mana, UMP Provinsi Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11.
Baca Juga: Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota Irjen Pol Abdul Karim Resmi Jabat Kapolda Banten
Santunan kematian disalurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada keluarga korban.
Hal itu terungkap pada acara diskusi yang digelar PWI Kabupaten Pandeglang bersama Dinas Sosial atau Dinsos Pandeglang, Jumat 2023.
Kepala Dinsos Pandeglang, Sutoto membenarkan, santunan kematian bagi kedua korban terdampak bencana angin kencang sudah disalurkan.
Dalam waktu dekat bantuan itu akan diserahkan oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Siapkan Strategi Jitu Ajak Pemilih Pemula ke TPS
“Santuan kematian ini sudah diterima oleh keluarga korban, tinggal simbolis atau penyerahan santunan oleh ibu Bupati, dan sudah kami sampaikan ke ibu Bupati,” kata Sutoto.
Kata Sutoto, satu orang korban menerima santunan kematian Rp 15 juta.
Dengan total bantuan Rp 30 juta. Ia berharap, bantuan santunan kematian tersebut dapat membantu meringankan beban korban.
“Santunan disalurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah. Semoga bantuan santunan kematian ini bisa dimanfaatkan oleh keluarga korban,” katanya.
Baca Juga: 1.328 Honorer Kota Serang Bersaing Jadi PPPK, Tenaga Teknis Banyak Diminati
“Kami atas nama pemerintah daerah juga ikut berbela sungkawa ata meninggalnya korban,” katanya. ***