BANTENRAYA.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon bakal dipecah dengan 2 organisasi perangkat daerah (OPD).
Nantinya BPKPAD Kota Cilegon akan dipisah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pembelahan BPKPAD tersebut dinilai akan memudahkan proses pemeriksaan dari BPK RI.
Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Ribut dengan Warga Malaysia Saat Ibadah Haji, Tak Terima Diolok Miskin
Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan, dalam Raperda Pembentukan dan Penyususan Perangkat Daerah tidak banyak penambahan badan atau dinas.
Ia menegaskan, penambahan hanya terjadi karena adanya pemisahan BPKPAD menjadi BKAD dan Bapenda.
“Tidak banyak hanya BPKPAD saja. Di Provinsi Banten ini cuma kita doang (yang belum di pisah). Jadi itu saja agar nanti memudahkan dalam audit BPK,” katanya usai paripurna, Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Update Kasus Makam Dibongkar di Mrebet Purbalingga, Jenazah Tak Hilang dan Warga Lakukan Ini
Helldy menjelaskan, di RSUD Kota Cilegon juga akan ada penambahan wakil direktur (Wadir) menjadi 3 yang sebelumnya 2.
“Di RSUD nanti ada tiga wadir. Jadi itu saja tidak banyak-banyak,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya berharap nanti tidak akan lama untuk pembahasan Raperda tersebut.
Baca Juga: 8 Tahun Menghilang, Sosok Linda Sahabat Vina Diduga Muncul Berikan Alasan Kenapa Pindah dari Cirebon
“Semoga saja tidak akan lama dan secepatnya dibahas melalui Pansus yang sudah dibentuk tadi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Paripurna DPRD Kota Cilegon tersebut fraksi-fraksi memberikan pemandangan umum yang diwakilkan kepada Fraksi Kebangkitan Demokrat Nanang Kurniawan menjelaskan, dalam draf tersebut tidak memuat landasan Perda Nomor 1 tahun 2022.
Padahal itu menjadi landasan karena perda itu akan dicabut nantinya dengan disahkannya Reperda Raperda Pembentukan dan Penyususan Perangkat Daerah menjadi Perda.
Baca Juga: Datang Mendadak, BNN Lakukan Tes Urine ke Pj Walikota Serang Yedi Rahmat
“Fraksi mempertanyakan mengapa Perda nomor 1 tidak dijadikan dasar pertimbangan, padahal akan mencabutnya dan harusnya masuk,” pungkasnya. ***
Suasana Paripurna DPRD Kota Cilegon. (Uri/BantenRaya.Com)
















