BANTENRAYA.COM – Perbuatan bejat yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung di Kabupaten Serang sudah terjadi sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Mei 2024.
Bantenraya.com mencatat, sudah ada tiga kasus seorang ayah menyetubuhi anak kandung.
Bahkan, diantaranya sampai ada yang hamil dan melahirkan.
Tiga kasus persetubuan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung, pertama terjadi di Kecamatan Cikeusal, AP menyetubuhi anak kandungnya berinisial AS yang masih berusia 14 tahun.
Kasus persetubuan yang dilakukan AP terhadap anaknya mencuat pada pertengahan April 2024.
Korban yang masih duduk di bangku SMP melahirkan dan pelakunya kabur ke Cianjur, Jawa Barat.
Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Waringinkurung pada awal Mei 2024 ini.
Pelaku berinisal MS berusia 44 tahun tega menyetubuhui anak kandung berinisial BS yang berusia 17 tahun.
Saat ini kusus tersebut sedang ditangani oleh Polres Serang Kota setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Terbaru, kasus ayah setubuhi anak kandungnya terjadi di Kecamatan Cinangka.
Pelaku berinisial SL berusia 30 tahun, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Kasus pencabulan yang terjadi pekan kemarin, sudah dilaporlan ke Polres Cilegon oleh Unit Pelaksana Teknis atau UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 13 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini menjadi perhatian semua pihak, salah satunya Komnas Perlindungan Anak atau Kamnas PA Kabupaten Serang.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun berharap, para pelaku dapat dihukum seberat-bertanya.
“Tidak ada kompromi apapun dengan pelaku kekerasan seksual. Karena masa depan anak sudah dirusak dan merampas harkat dan martabat anak,” katanya, Senin 20 Mei 2024.***













