BANTENRAYA.COM – Aktivis Lebak bakal melaporkan dugaan surat rekomendasi 29 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Wakil Ketua DPRD Lebak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Aktivis menilai, atas tindakan dari Wakil Ketua DPRD Lebak sangat menciderai demokrasi di Indonesia.
Ketua Forum Peduli Demokrasi Lebak Ari mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Lebak sudah membuat masyarakat resah.
Baca Juga: Lansia Asal Lebak Tiba-tiba Menghilang, Diduga Tenggelam di Sungai Cibereum
“Ini adalah salah satu penghianatan terhadap demokrasi di Lebak, sangat memalukan, dan sangat miris,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 19 Mei 2024.
Ia menjelaskan, akibat dari dugaan tindakan dari Wakil Ketua banyak masyarakat yang merasa gerah.
“Sudah jelas diaturannya bahwa kop surat DPRD hanya boleh ditandatangani oleh Ketua. Namun, surat yang beredar tertulis nama Wakil Ketua,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Pengangguran, Pria Asal Bojongmanik Lebak Nekat Mencuri Motor Usai Terhimpit Kebutuhan Ekonomi
Dilanjutkannya, pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan pelaporan kepada BK.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melapor, kalau dibiarkan saja maka akan terjadi kejadian yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru bicara sekaligus Wakil Ketua BK DPRD Lebak Musa Wiliansyah mengatakan, surat resmi hanya boleh ditandatangani oleh Ketua DPRD Lebak.
Baca Juga: Sedang Naik Haji, 1 Balon Bupati Lebak Langsung Gugur Dapat Restu PKB di Pilkada 2024
“Terkait beredarnya surat rekomendasi DPRD Lebak terhadap 29 peserta seleksi PPK yang ditujukan kepada Ketua KPU Lebak itu bukan surat resmi dari DPRD, melainkan surat liar dan tidak dibenarkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, surat rekomendasi tersebut dibuat oleh pimpinan yang bertujuan merekomendasikan beberapa anggota PPK untuk diloloskan sangat memalukan serta melanggar aturan.
“Hingga saat ini Badan Kehormatan belum mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, jadi sampai saat ini belum ada laporan resmi ke BK,” terangnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Dugaan Sulit Klaim Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Serang
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait kebenaran surat tersebut yang jelas itu surat ilegal bukan atas nama DPRD Lebak.
“Saya tegaskan kembali, surat dari DPRD hanya boleh ditandatangani oleh Ketua, sementara salinan surat yang beredar itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan yaitu Wakil Ketua,” ujar Musa.
Musa menambahkan, jika memang warga ada yang mengetahui dan bisa memberikan informasi terkait persoalan tersebut silakan datang ke BK, pihaknya akan terima dan akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Penampakan Pesawat Tecnam P2006T Sebelum Jatuh di Tangsel, Burung Besi Bermesin dari Italia
“Silakan datang ke BK dan kami akan terima semua laporannya, tentu hal itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. ***
















