BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil siap menerima sanksi dari Pemerintah Kota, apabila statusnya sebagai bakal calon Walikota Serang 2024-2029 melanggar undang-undang.
Dalam undang-undang ASN, kata Wahyu Nurjamil, pegawai ASN wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Walikota.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu Nurjamil usai memaparkan visi misi sebagai Bacalon Walikota Serang 2024-2029 di kantor DPW PKB Banten, Jalan Kiajurum, Kota Serang, Minggu 19 Mei 2024.
Baca Juga: Kronologi SPBU Mini Terbakar di Pandeglang, Hingga Sebabkan Satu Petugas Terluka
Wahyu Nurjamil mengaku siap menerima sanksi apabila melanggar undang-undang, karena ada mekanisme untuk ASN apabila nyalon Walikota itu wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Walikota.
“Apabila yang saya lakukan itu melanggar undang-undang, maka silakan secara kedinasan saya silakan, pertimbangkan kalau memang perlu disanksi-sanksi gak apa-apa, tapi undang-undang menjelaskan ada mekanisme untuk ASN apabila nyalon Walikota itu wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Walikota,” ujar Wahyu Nurjamil, kepada awak media.
Menurut dia, aturan pegawai ASN harus mengundurkan diri itu tertuang dalam undang-undang ASN bukan PKPU.
“Bukan itu undang-undang ASN,” ucap dia.
Untuk peraturan dari Kemendagri yang terbaru soal ASN nyalon kepala daerah, Wahyu Nurjamil siap mengundurkan diri secepatnya bila memang sudah ditetapkan, karena sebuah keniscayaan.
“Intinya saya akan mengikuti aturan yang berlaku kalau harus mundur, mundur gak apa-apa. Siap mundur dan siapa menerima apa pun karena sudah menjadi nawaitu saya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kota Serang 2024-2029,” katanya.
Baca Juga: Sugeng Rahayu Rilis Bus Baru Dari Karoseri Laksana, Gunakan Mesin Depan
Wahyu Nurjamil mengaku belum menerima peringatan atau pun sanksi dari BKPSDM Kota Serang.
“Belum belum tapi saya secara aturan sudah menyampaikan surat izin cuti, juga sudah menyampaikan kepada Pj Walikota mengenai niatan saya, ya sementara ini belum,” tandas dia. ***


















