BANTENRAYA.COM – Lagi-lagi terjadi kekerasan terhadap sang anak kandung yang mendapatkan perlakuan rudapaksa dari ayah dan kali ini terjadi di Kabupaten Serang.
Parahnya, ayah tersebut rudapaksa sang anak kandung yang masih berusia 17 tahun berkali-kali.
Kabar sang ayah melakukan hal tak pantas kepada putrinya itu diunggah oleh akun Instagram @bantenraya pada 7 Mei 2024.
Baca Juga: NasDem Coret 8 Nama Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Serang
Pelaku berinisial MS yang merupakan pria berusia 44 tahun warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kejadian ini mencuat usai pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Adapun aksi bejat pelaku dengan merudapaksa berulangkali dilakukan sejak September hingga Desember 2023 lalu.
Adapun modus yang digunakan oleh MS dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura berikan edukasi seksual menggunakan video dewasa.
Menurut informasi yang beredar korban sebelumnya enggan menonton video tersebut dan peristiwa terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.
Namun pelaku yang sudah terbawa nafsu lantas mendorong korban ke kasur dan menyetubuhinya. Pasca kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun.
Baca Juga: Tepis Isu Perpecahan di Keluarga Jelang Pilkada Lebak, Nabil Tegaskan All Out Dukung Hasbi Jayabaya
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada sang paman.
Lantas mengetahui hal tersebut paman akhirnya membuat laporan terhadap pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.
Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam terkena pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa kurungan.
Baca Juga: Paslon Perseorangan Wajib Kumpulkan 74.710 KTP ke KPU Pandeglang, Serahkan atau Dicoret!
Hukuman tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***