BANTENRAYA.COM – Angka nikah siri di Kecamatan Serang, Kota Serang, mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Serang angka isbat nikah trennya cenderung melonjak.
Salah satunya faktor penyebab terjadinya isbat nikah, karena alasan terkendala ekonomi.
Kepala KUA Kecamatan Serang Robi mengatakan, angka isbat nikah di Kecamatan Serang mengalami lonjakan dari tahun ke tahun.
“Tahun 2022 tercatat 17 pasangan yang isbat nikah. Tahun 2023 tercatat ada 25 pasangan yang isbat nikah. Nah Januari-April 2024 tercatat baru sembilan pasangan yang isbat nikah,” ujar Robi, kepada Bantenraya.com, Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga: Rekor Tidak Pernah Putus, Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP ke-13
Robi menjelaskan, rentang usia pasangan yang melangsungkan isbat nikah dari tahun 2022-2023 mayoritas masih di bawah umur.
“Waktu nikah umurnya masih di bawah 19 tahun, sehingga tidak tercatat di KUA. Nah pas umur 19 tahun udah punya anak, dan mengajukan isbat ke PA, tapi sekarang mah di tolak oleh PA (Pengadilan Agama). Tahun 2023 tercatat ada 25 pasangan, karena PA masih menerima isbat pernikahan di bawah umur 19 tahun,” jelas dia.
Robi menjelaskan, salah satu faktor klasik penyebab terjadinya nikah siri karena terkendala ekonomi.
“Alasannya gak ada biaya,” ucapnya.
Robi mengungkapkan, angka nikah siri melibatkan para tokoh masyarakat di lingkungan setempat.
“Nikah sirri kan pelakunya kiyai atau pun ustad setempat. Kalau kiyai dan ustadnya kompak mendukung pemerintah, pasti menolak tatkala masyarakat mau menikah tidak tercatat. Pasti mengarahkan daftar ke KUA,” ungkapnya.
Roni mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi program nikah gratis di kantor KUA kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya nikah siri di masyarakat.
“Solusinya nikah gratis di kantor KUA. Nikah gratis di KUA buktinya mencapai 20 persen yang lebih milih nikah di KUA, baik kalangan gak mampu, maupun kalangan yang mampu,” kata Robi.
Robi menerangkan, isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik.
“Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” terangnya. (***)
















