BANTENRAYA.COM – Ada kabar gembira bagi warga Banten yang ingin maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten melalui jalur perseorangan, akan mendapatkan pendampingan oleh KPU Banten. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan.
Menurutnya, proses pemenuhan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan didampingi oleh KPU Banten, karena proses pencalonan melalui jalur perseorangan harus memenuhi 7,5 persen jumlah dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap, yaitu mencapai 663.199 dukungan.
Dijelaskan Ketua KPU Banten, tahun 2024 ini merupakan tahun politik, khusus di Banten usai melaksanakan pemilu dilanjutkan dengan melaksanakan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan delapan kabupaten/kota se Banten.
Sedangkan, lanjutnya, proses kenegaraan masih berlanjut dimana sengketa Pemilu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dimana sengketa KPU Provinsi Banten terdapat dua gugatan, dan gugatan juga terjadi di KPU Kota Serang dan Kota Tangerang.
Baca Juga: Partai 1 Kursi PD Buka Penjaringan Cawalkot, Yakin Tetap Dilirik Karena Basos Suara
“Proses sidang sengketa masih dalam proses pemeriksaan perkara,” kata Mohamad Ihsan.
Kendati demikian, proses tahapan pemilihan kepala daerah di Banten tetap terus berjalan, dan tetap menjaga kualitas untuk bisa lebih baik lagi dibandingkan Pemilu kemarin.
Kata Ihsan, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah memfasilitasi calon perseorangan.
“Untuk calon perseorangan KPU Banten akan melakukan pandampingan,” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Bayi di Kabupaten Lebak Diserang Monyet Liar Hingga Usus Terburai
Dalam kesempatan tersebut, Ihsan mengajak stakeholder terkait, tokoh masyarakat dan rekan media untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan kepala daerah mendatang. (***)