BANTENRAYA.COM – Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Politik Nasional Adib Miftahul meminta agar 8 kabupaten kota di Banten tak perlu menghiraukan surat Mendagri.
Diketahui, dalam surat Mendagri tersebut yang meminta agar 8 pemerintah kabupaten dan kota di Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Adib menilai, suart Mendagri untuk 8 kabupaten dan kota itu hanya bersifat imbauan dan tidak ada sanksi di dalamnya sehingga bisa diabaikan.
Baca Juga: Kenakan Pakaian Senada, Fitron Goda Diana Jayabaya Jadi Pendamping di Pilbup Pandeglang 2024
“Selama aturannya tidak bertabrakan dengan undang-undang dan tidak dinilai sebagai sebuah pelanggaran saya pikir pemerintah di 8 kota kabupaten tidak usah mengikuti surat dari Kemendagri ini,” ujar Adib.
Ia mengatakan, yang dipertaruhkan oleh kabupaten kota ketika memindahkan RKUD adalah tentang uang rakyat, tentang uang yang digunakan untuk membangun daerah.
Sehingga, tidak bisa dengan alasan yang sok heroik demi membela bank daerah, maka mengorbankan uang rakyat dengan memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Baca Juga: Nonton Queen of Tears Episode 14 Sub Indo: Hadapi Dilema, Hong Hae In Tetap Jalani Operasi?
RKUD justru harus ditaruh di bank yang sehat yang memiliki keuntungan sehingga uang rakyat bisa bertambah yang pada gilirannya akan lebih banyak program untuk rakyat yang bisa dilakukan.
Dengan demikian, maka uang rakyat yang bersumber dari pajak rakyat itu akan aman lalu bermanfaat.
Kalau uang rakyat itu ditaruh di Bank Banten, yang secara kinerja sampai saat ini masih diragukan, maka langkah itu akan sangat berisiko.
Baca Juga: Isu Penggabungan Kemenpora dan Kemenparekraf, Pengusaha Hotel di Banten Dukung Penuh
Sebab pada prinsipnya RKUD harus diletakkan di bank yang bisa menguntungkan daerah sehingga daerah akan juga untung.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bagaimanapun ini soal duit, duitnya rakyat Banten, yang terpenting itu aman. Nggak ada urusannya ini soal idealisme bahwa orang Banten harus ke Bank Banten,” ungkapnya.
“Apa duit-duit negara itu harus ke Bank Banten gitu? Nggak ada urusannya tapi bagaimana ini adalah profit oriented,” ujarnya.
Adib menuturkan, pemerintah daerah harus melihat track record bank yang akan menyimpan uang rakyat tersebut agar uang tersebut aman.
Sementara Bank Banten dia nilai sebagai bank yang hidup segan mati tak mau. Sementara Bank BJB menurutnya jauh lebih aman dibandingkan Bank Banten.
Adib menilai, Bank Banten lebih terasa sebagai bank populis yang lahir karena sentuhan politik tempo dulu. Sehingga menurutnya tidak ada urusan antara penyimpanan RKUD.
Dia menilai, Bank BJB adalah bank yang besar, sudah lama, dan selalu memberikan keuntungan sehingga jadi tempat aman untuk pemerintah daerah menyimpan RKUD seperti yang selama ini dilakukan.
Baca Juga: Sinyal Semakin Kuat Furtasan dan Nur’aeni Berpasangan di Pilkada Kota Serang
Sementara Bank Banten adalah bank yang hidup segan mati tak mau.
Adib menilai apa yang dilakukan Kemendagri dengan mengeluarkan surat imbauan kepada 8 pemerintah kabupaten kota di Banten agar menaruh RKUD di Bank Banten sebagai tindakan yang tidak memahami persoalan yang ada di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pun setali tiga uang dengan Kemendagri yang memaksakan pemerintah daerah agar menaruh RKUD ke Bank Banten.
Baca Juga: Pileg dan Pilpres 2024 Jor-joran, Wahidin Halim Sebut Ongkos Politik saat Ini Sangat Mahal
“Bank Banten ini adalah bank yang tidak sehat dan cenderung mau mati meski sudah disuntik (dengan penambahan modal-red) berkali-kali,” katanya. ***