BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama dua hari setelah libur panjang Lebaran 2024.
Aturan WFH dan WFO ini akan berlaku pada Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.
Aturan kerja WFH itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Lirik Lagu Star yang Jadi Soundtrack Drakor Lovely Runner oleh N.Flying
Tidak hanya WFH, aturan itu juga mengatur pola kerja pegawai dengan sistem work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Al Muktabar menyampaikan, aturan WFH dan WFO dikeluarkan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan arus balik serta untuk mengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kebijakan ini juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik.
“Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” kata Al Muktabar.
Baca Juga: Loker PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk 2024, Ada 5 Posisi yang Dapat Kamu Coba
Atas sejumlah pertimbangan itu, maka dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi sistem kerja yang menggunakan sistem WFO dan WFH.
Untuk Pejabat Tinggi Pratama (JPT), semuanya wajib masuk kantor dengan melakukan kerja WFO.
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembagian kerja WFO dan WFH menyesuaikan dengan karakteristik dari OPD tersebut. Untuk OPD yang melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka tidak boleh WFH karena harus seluruhnya WFO atau bekerja di kantor.
Baca Juga: Dengki Banget! Cek Skor Ujian Julid via Google Form Kamu Sekarang Lewat Link Berikut
Adapun OPD yang harus masuk kantor 100 persen ini sebanyak 7 OPD, yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, dan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan di bidang pendidikan melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Adapun OPD yang melakukan layanan dukungan pimpinan seperti Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten boleh melaksanakan WFH dengan ketentuan maksimal atau paling banyak 50 persen.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 3 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili dan Drakorindo
Sementara untuk sisanya yang melakukan WFO menyesuaikan dengan persentase yang bekerja dengan sistem WFH.
Terakhir, OPD yang melakukan pelayanan administrasi pemerintahan boleh melaksanakan WFH dengan ketentuan maksimal atau paling banyak 50 persen. Sementara untuk sisanya yang melakukan WFO menyesuaikan dengan persentase yang bekerja dengan sistem WFH.
Ada 24 OPD yang masuk ke dalam kategori ini, di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian Provinsi Banten, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, dan Dinas Sosial Provinsi Banten.
Baca Juga: Info Loker PT Alam Sutera Realty Tbk Terbaru 2024, Lokasi Tangerang, Lulusan Baru Juga Merapat
Meskipun sejumlah OPD bisa melakukan WFH, namun Al Muktabar akan memastikan agar hal tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, perangkat daerah perlu memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
OPD juga diharuskan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan bagi masyarakat. ***















