BANTEN RAYA.COM – Dinas Koprasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang mengaku merasa kesulitan dalam mendeteksi keberadaan bank keliling yang berkedok Koprasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Pandeglang.
“Fenomena ini memang sulit di deteksi, pertama perlu diperjelas mana yang menjadi domain DKUPP dan mana yang bukan domain DKUPP,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan DKUPP Pandeglang, Dindin Herdiansyah kepada Banten Raya, Kamis (4/4)
Dalam persoalan ini, Dindin mengatakan bahwa yang menjadi domain DKUPP yaitu ketika pihaknya mendapati koperasi yang melakukan praktik rentenir. Artinya, koperasi tersebut terdaftar di DKUPP dan bisa dilakukan pengawasan serta pembinaan.
“Tetapi yang ada di lapangan ketika berbicara ada praktik rentenir itu sebetulnya susah untuk dipastikan apakah itu memang koprasi atau rentenir berkedok koprasi, atau orang yang punya modal melakukan praktik rentenir lalu mengaku koprasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pekan Ekraf Pandeglang Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM hingga Penampilan Budaya Lokal
Dia juga menerangkan, setiap KSP tentunya memiliki usaha berupa simpan pinjam keuangan, sementara, penyebutan istilah kosipa oleh masyarakat sebetulnya belum tentu koperasi dan terdaftar di DKUPP.
“Kalaupun dia koprasi belum tentu koprasi simpan pinjam, bisa jadi sebetulnya yang datang ke masyarakat memberikan pinjaman itu adalah lembaga keuangan lain diluar koprasi, dan itu domainnya bukan di DKUPP. Atau bisa jadi yang datang ke masyarakat memberikan pinjaman itu adalah perorangan yang mempunyai modal, tetapi ditengah masyarakat disebutnya kosipa,” terangnya.
Di Kabupaten Pandeglang sendiri saat ini sedikitnya ada sekitar 31 koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Menurut Dindin, jumlah tersebut hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan koprasi yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Yang kategori koprasi primer itu kurang lebih sekitar 630, nah koprasi simpan pinjam itu ada dalam kategori koprasi primer, menurut data yang ada di kami koprasi primer yang mengkhususkan dirinya sebagai koprasi yang bergerak di bidang simpan pinjam itu jumlahnya ada 31, dengan jumlah 26 aktif dan 5 tidak aktif berdasarkan data online sistem kementrian koprasi dan UMKM RI,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tubagus Udi Juhdi, meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera menyediakan program alternatif untuk meminimalisir kasus piutang yang menjerat sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Untuk menyikapi fenomena bank keliling ini, pemerintah harus segera membuat program alternatif seperti memberdayakan BUMDes agar membuka unit usaha baru untuk mengakomodir para pelaku UMKM atau masyarakat yang membutuhkan permodalan atau dana, agar masyarakat kita tidak lagi terjerat hutang terhadap bank keliling,”tandasnya. (***)

















