BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat angkat bicara soal keberatan masyarakat Kota Serang yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan atau PBB hampir dua kali lipat.
Pada tahun 2024 ini Pemkot Serang mulai memberlakukan kenaikan tarif PBB hampir dua kali lipat.
Kenaikan tarif PBB hampir dua kali lipat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 8 Januari 2024.
Yedi Rahmat mengatakan, penyesuaian tarif kenaikan PBB mulai berlaku tahun ini, karena regulasi turunnya yakni Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah disahkan.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Tujuan Merak Dioper ke Angkot di Stasiun Cilegon, Bikin Pemudik Kerepotan
“Kalau perda sudah kita sahkan. Terus Kepwal sudah kita serahkan. Sudah kita selesaikan juga. Nanti mungkin saya coba melihat tingkat keberatannya sampai sejauh mana,” ujar Yedi Rahmat, kepada awak media, termasuk Bantenraya.com, Rabu 3 April 2024.
Bilamana ada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif PBB, Pemkot Serang akan mengecek alasan keberatannya.
“Kita lihat dulu keberatannya sampai sejauh mana. Kita cek dulu. Keberatannya sampai sejauh mana. Kalau keberatannya di rumah punya mobil dua sampai tiga, ya jangan keberatan. Harus mendukung Pemda,” jelas dia.
Yedi Rahmat menegaskan, kenaikan tarif PBB semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Butuh Bantuan, Rafli Fikar Oktadi Warga Kota Serang yang Menderita Lumpuh Sejak Kecil
“Itu buat peningkatan PAD. PAD untuk kesejahteraan masyarakat juga. Pokoknya yang keberatan yang bagaimana dulu. Kan kita bisa cek ke lokasi. Kalau misalkan dia punya mobil, punya apa, ya jangan keberatan harusnya mendukung program Pemkot Serang,” tegasnya.***

















