BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria yang berinisial DHP berusia 24 tahun, warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
DHP sendiri diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan menyimpan barang haram tersebut di sebuah pohon pisang, yang berlokasi di Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin 25 Maret 2024.
Menurut informasi yang diterima, terduga pelaku merupakan warga Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, paket barang haram tersebut sengaja disimpan untuk kemudian diedarkan.
Baca Juga: 17 Kode Voucher Shopee Terbaru Hari Ini, Dapatkan Keuntungan Belanja Online di Akhir Bulan
“Betul, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu,” kata AKBP Oki Bagus kepada Banten Raya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Sebelumnya, AKBP Oki mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah yang dimaksud.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung bergerak mengamankan terduga pelaku DHP (24) dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna mild dengan 2 buah pipa kaca di dalamnya dan 4 buah potongan sedotan warna putih di saku celana belakang DHP serta 1 buah HP merk Vivo berwarna biru.
Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Diskon Tarif 10 Persen Saat Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Syaratnya
Dalam hp tersebut, kata AKBP Oki Bagus, anggota menemukan sebuah foto yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sabu-sabu.
Saat diinterogasi, DHP mengakui lokasi tersebut merupakan titik penyimpanan sabu yang nantinya akan diambil oleh pembeli.
“Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan bening bergaris ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pohon pisang oleh DHP, DHP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dijual,” terangnya
“Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
AKBP Oki Bagus mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.***