BANTENRAYA.COM – Rest Area KM 97 di Jalan Tol Tangerang-Merak saat ini belum bisa digunakan oleh para pemudik sebagai lokasi beristirahat.
Hal itu terjadi lantaran ada sejumlah perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap pembangunan Rest Area KM 97.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, Rest Area KM 97 di Jalan Tol Tangerang-Merak tidak bisa digunakan oleh pemudik Lebaran 2024 ini.
Baca Juga: Alamat Paket Fiktif, BNN Banten Bongkar Penyelundupan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman
Padahal sejak awal rest area itu diproyeksikan untuk bisa membantu para pemudik, terutama yang dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
“Kemungkinan Lebaran ini nggak bisa (digunakan pemudik-red). Kalau Lebaran tahun depan bisa,” ujar Tri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini proses pembahasan pembangunan rest area KM 97 tetap jalan.
Baca Juga: Calon Perseorangan Pilgub Banten Wajib Kantongi 663.199 Dukungan KTP
Bahkan, belum lama ini juga digelar rapat pembahasan tentang rencana pembangunan Rest Area KM 97.
Tri mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan lokasi pembangunan rest area. Sesuai rencana, fasilitas itu tetap akan dibangun di kilometer 97 di Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Titiknya tetap di KM 97,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, semula berdasarkan kajian Pemprov Banten lahan yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai Rest Area di KM 97 adalah seluas 6,7 hektare.
Namun, luasan itu kemudian diubah oleh pemerintah pusat menjadi 10 hektare. Sehingga nantinya pasti akan ada perubahan lagi, baik dari sisi kajian maupun master plan.
“Kalau konsep kita dulu kan 6,7 hektare yang kita lakukan kajian tapi dari temen-temen Jakarta minta 10 hektare. Otomatis FS-nya berubah lagi. Master plan-nya akan berubah lagi,” ujarnya.
Dari total lahan seluas 10 hektare itu, untuk pengadaan 7,6 hektare lahan rencananya akan dilakukan oleh Kementerian Peekrjaan Umum.
Sementara untuk konstruksi atau pembangunan rest areanya sendiri akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yaitu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
ASDP sendiri, kata Tri, saat ini masih menunggu penugasan dari Kementerian Perhubungan RI terkait dengan tugas sebagai pihak yang akan membangun konstruksi rest area KM 97.
Dari luas lahan yang ada, Kementerian PU sendiri sudah membayar pembebasan lahan untuk 8.000 meter dari rencana total yang akan dibebaskan seluas 2,4 hektare.
Sementara lahan sisanya hingga saat ini belum diputuskan siapa yang akan membayarnya.
Tri menyatakan, Rest Area KM 97 dinilai penting karena akan digunakan sebagai Buffer Zone atau penyangga.
Dengan demikian perannya bisa menjadi kantung parkir cadangan kendaraan sebelum menuju Pelabuhan Merak agar tidak mengalami kelelahan.
Rest area ini juga bisa digunakan oleh para pemudik untuk beristirahat. ***

















