Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sabda Pemprov Banten ke Perusahaan, Pembayaran THR Haram Dicicil!

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
20 Maret 2024 | 18:08
PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten berpeluang dapat THR. (Pexels/Ahsanjaya)

PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten berpeluang dapat THR. (Pexels/Ahsanjaya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

THR itu harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh atau haram dibayarkan dengan cara dicicil.

Septo mengatakan, aturan tentang THR di tahun 2024 sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Siap-siap PKL di Pandeglang Kena Pajak 10 Persen Demi Penerimaan PAD

SE itu mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan yang dibuat 15 Maret 2024.

Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

Sesuai dengan ketentuan nomor 7 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Seorang Pemudik dari Jogja Ke Medan Curhat, Ia Rela Terbang ke Malaysia Dulu karena Ogkosnya Murah

Hanya saja menurut Septo aturan tersebut tidak disertai dengan sanksi ketika ada perusahaan yang memutuskan untuk membayar THR dengan cara dicicil.

“Sanksi nggak ada,” kata Septo.

Septo pengungkapan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Aturan Pengangkatan Pj Gubernur Banten Dinilai Masih Bias

BACAJUGA:

Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00

Selain itu, THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja yang sudah bekerja setahun atau lebih, maka besaran THR yang wajib diberikan kepada para pekerja adalah sebesar satu kali gaji.

Sementara bagi yang bekerja sebulan tetapi belum setahun, maka diberikan THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dikali dengan satu bulan upah dibagi 12.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud ‘Meskipun Terlambat, Selamat Atas Penikahanmu Na Hee Do’ di Komentar TikTok? Ternyata Ini Awal Mulanya

“THR keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya,” kata Septo.

Guna mengantisipasi adanya THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan maka Pemprov Banten akan membentuk sebuah posko.

Posko itu akan diberi nama Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Posko Satgas tersebut kemudian akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 3 Alasan STY Tak Panggil Saddil Ramdani Lawan Vietnam, Salah Satunya Masalah Etika

Adapun untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang bekerja satu tahun atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja.

Baca Juga: Cocok untuk Perawatan Hewan, Klinik Hewan Amigo Vet Clinigi Dilengkapi Alat Hematologi

Namun pada kasus-kasus tertentu bisa saja perusahaan membayar THR dengan cara dicicil dengan membayar dulu 50 persennya sebelum Lebaran dan setelah Lebaran membayarkan 50 persen sisanya.

Hanya saja, ini hanya berlaku pada perusahaan yang secara keuangan benar-benar tidak mampu.

“Kalau perusahaan memang tidak memiliki likuiditas keuangan yang cukup, ya apa boleh buat walaupun dalam aturan tidak boleh (membayar THR dicicil-red). Tapi kalau kondisi baik-baik saja harus dibayarkan seluruhnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ajak Bestie! Tempat Bukber di Kota Serang dengan Suasana Syahdu, Nongki Asyik Menu Ciamik

Pembayaran THR dengan cara dicicil 50 persen itu menurutnya adalah win win solution dengan persyaratan antara perusahaan dengan pekerja menyepakati kesepakatan tersebut.

Namun bagi perusahaan semacam ini perlu didalami terlebih dulu kondisi keuangannya sehingga dapat dipastikan memang secara keuangan tidak mampu.

“Pokoknya kita minta Disnakertrans berperan aktif soal THR ini,” ujar Dede. ***

Tags: Pemprov BantenperusahaanTHR
Previous Post

Siap-siap PKL di Pandeglang Kena Pajak 10 Persen Demi Penerimaan PAD

Next Post

Profil Fady Alaydrus, Pemeran Kinaan di Santri Pilihan Bunda yang Disebut jadi Pacar Naura Ayu

Related Posts

Wilmar Group gelar buka puasa bersama
Daerah

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)
Daerah

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)
Daerah

Borneo FC vs Persebaya, Kemenangan Jadi Harga Mati untuk Kado Ultah Pesut Etam

7 Maret 2026 | 13:15
Masyarakat Kecamatan Kramatwatu menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Serang Tb Mohammad Sholeh. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Warga Kabupaten Serang Adukan Soal MBG dan BPJS Kesehatan PBI ke Politisi PKS

7 Maret 2026 | 13:00
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Fraksi Golkar Lebak Minta Pemkab Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Vidi Aldiano meninggal dunia

Kabar Duka! Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026 | 19:49
Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda