BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang bakal menarik retribusi pajak bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pandeglang.
Besaran pajak yang nantinya akan disetorkan oleh para PKL kepada Pemkab Pandeglang yakni 10 persen dari omzet yang diperoleh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengklasifikasi PKL yang nantinya akan menjadi wajib pajak yakni para PKL yang memiliki omzet sebesar Rp 2 juta per bulan, atau Rp 70 ribu per hari.
Baca Juga: Kode Kupon The Spike Volleyball Story 21 maret 2024, Dapatkan Puluhan Bola Gratis
Selain omzet, Pemkab Pandeglang juga mengklasifikasikan PKL yang terkena pajak berdasarkan tempat yang mereka gunakan.
Lapak PKL yang menggunakan terpal sebagai atap lapaknya serta menggunakan meja dan kursi, atau secara lesehan sebagai tempat makan pembeli juga akan dilirik oleh pihaknya.
“Intinya mereka yang masak di tempat, terus memiliki alat makan, dan omzet per harinya Rp 70 ribu itu nantinya akan menjadi wajib pajak,” kata Ramadani kepada Bantenraya.com, Rabu 20Maret 2024.
Baca Juga: Private Bodyguard Episode 6 dari Spoiler Beserta Link Nonton Full Bukan LK21 dan Bilibili
Kendati demikian, hal tersebut dinilai oleh Ramadani tidak akan membebankan para PKL, karena lazimnya, pedagang biasanya melebihkan harga produknya ke para konsumen yang datang ke lapaknya.
“Jadi dibebankannya ke para konsumen. Misalnya pedagang jual harga normalnya Rp 20 ribu, nah itu nanti dilebihkan. Lebihnya itulah yang nanti bakal masuk ke pemkab,” paparnya.
Diberlakukannya pajak bagi para PKL, hal tersebut sejalan dengan adanya regulasi baru yakni Perda Nomor 4 tahun 2023.
Perda itu mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan produk turunannya, yakni Perbub Nomor 68 tahun 2023 tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
Baca Juga: Seorang Pemudik dari Jogja Ke Medan Curhat, Ia Rela Terbang ke Malaysia Dulu karena Ogkosnya Murah
Dijelaskan Ramadani, dalam aturan tersebut, PKL sendiri masuk dalam kategori pajak BJT, bersama dengan restoran, baik dalam skala besar maupun kecil seperti warteg.
“Jadi dalam aturan tersebut sudah tidak ada pajak restoran atau yang semacamnya, tapi diubah menjadi jasa mamin (makan dan minum). Maka, PKL juga masuk ke dalamnya,” terangnya.
Ramadani sendiri mengaku pemberlakuan pajak bagi PKL belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Saat ini, Bapenda sendiri baru akan berfokus pada usaha sosialisasi regulasi baru tersebut ke para PKL.
Baca Juga: 3 Alasan STY Tak Panggil Saddil Ramdani Lawan Vietnam, Salah Satunya Masalah Etika
“Tapi nanti ya, mungkin setelah lebaran mendatang. Khawatir tuai polemik juga kalo sekarang. Mungkin kita akan fokus sosialisasi terlebih dahulu, sekaligus mendata PKL yang masuk kategori,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi mendukung rencana Pemkab Pandeglang karena ia menilai langkah tersebut bisa menambah PAD Kabupaten Pandeglang.
Namun, menurutnya salah satu hal yang harus dipersiapkan oleh Pemkab Pandeglang ialah infrastruktur guna mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Baca Juga: Titip Hewan Peliharaan Saat Mudik, Cuma Rp50 Ribu di Klinik Satwagia
Terlebih, katanya, potensi pajak atau PAD dari rumah makan dengan skala besar masih belum terserap maksimal.
“Harusnya yang lebih dikedepankan ialah pajak hotel dan restoran. Itu lebih layak dimaksimalkan dan harusnya bisa difasilitasi Tapping Box. Karena belum ada pemerataan di semua hotel dan restoran di Pandeglang,” terangnya.
Terkait wajib pajak bagi PKL, ia meminta agar pemkab lebih intens dalam mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya ke para PKL agar tidak menimbulkan dinamika dan pedagang tidak merasa diberatkan.
Baca Juga: Profil Lolly Anak Nikmir yang Diduga Miliki Hutang Endorse Rp90 Juta, Akun Instagramnya Susah Dicari
“Saya rasa kalo infrastruktur seperti Tapping Box ke para PKL Pemkab belum siap ya. Objek pajak yang besar saja belum terfasilitasi apalagi yang kecil itu,” paparnya. (aldi) ***
















