BANTENRAYA.COM – Jalan penghubung Desa Cilanbulan dan Desa Ciherang Jaya, Kecamatan Menes, Pandeglang terputus akibat longsor dengan kedalaman mencapai 15 meter.
Salah seorang warga di sekitar kejadian Ruslam mengatakan, longsor terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
Dikatakannya, longsor tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan akses jalan yang terputus merupakan jalan utama digunakan warga untuk melintas.
“Jalan tersebut tidak dapat dilintasi oleh kendaraan sama sekali akibat longsor ini,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Senin 11 Maret 2024.
“Ini merupakan kejadian pertama kali yang terjadi, dan kedalaman longsor diperkirakan mencapai lebih dari 15 meter,” katanya.
Diungkapkannya, tak ada korban jiwa akibat bencana longsor tersebut namun kerugian materiil yang dialami warga cukup besar.
Pasalnya, longsor yang terjadi ikut menggerus area perkebunan dan persawahan milik beberapa warga.
“Warga yang hendak melintas kini harus mencari alternatif melalui jalur Kaduronyok, meskipun jaraknya cukup jauh karena akses utama ke poros jalan desa telah terputus. Bahkan saat ini pergerakan tanah masih aktif,” terangnya.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pandeglang Wawan Munawar menegaskan, saat ini pihaknya sudah merespons informasi bencana longsor tersebut.
Baca Juga: Yuk Unduh Aplikasi Perumda Cilegon Mandiri Sekarang! Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat dalam Genggaman
BPBD Pandeglang juga saat ini sudah menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan assessment di lokasi bencana.
“Kami baru saja menerima informasi tentang bencana longsor ini. Teman-teman Tim Reaksi Cepat (TRC) telah diberangkatkan ke lokasi terdampak longsor, dan kami masih menunggu laporan lebih lanjut dari mereka,” ungkapnya.
Wawan menjelaskan, apabila kondisi longsor sulit ditangani secara manual, kemungkinan pihaknya akan menggunakan alat berat guna membersihkan tanah longsor.
Baca Juga: Profil Kai Havertz: Dari Pemain yang Diragukan Kini Menjelma Menjadi Bintang Baru Arsenal
“Jika pekerjaan manual tidak memungkinkan, kami akan mengkoordinasikan penggunaan alat berat dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU),” tandasnya. (aldi) ***