BANTENRAYA.COM – Satpol PP Kabupaten Pandeglang bersama dengan sub Denpom III Pandeglang menutup sementara sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Carita pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari.
Penutupan THM bernama Carista tersebut dilakukan lantaran THM tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) peredaran miras.
Saat melakukan razia dan peninjauan di THM, Satpol PP menemukan adanya peredaran minuman keras (miras) yang mengandung alkohol di atas 5 persen.
Baca Juga: Pesan Menohok Pj Walikota Serang Minta Saat Lantik 329 PPPK: JANGAN MEMBLE!
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalim mengatakan, razia yang dilakukan oleh pihaknya merupakan salah satu upaya menegakkan aturan yang berlaku.
“Hari ini, kami melakukan tindakan terhadap Tempat Hiburan Malam ini (Carista). Karena di lokasi ini kedapatan beredarnya minuman keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen,” kata Agus kepada Bantenraya.com Selasa 5 Maret 2024.
Dalam kegiatan razia tersebut, Agus mengaku pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran lain selain dari peredaran miras yang tidak sesuai.
Ia mengatakan bahwa beberapa lokasi yang pihaknya sambangi rupanya tidak memiliki izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
“Selain pelanggaran perda, kamu juga telah menemukan terkait persoal izin di lokasi lain atau terkait OSS dan kami akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP,” terangnya.
Dilakukannya razia oleh Satpol-PP dibeberapa THM di Kecamatan Carita tersebut juga merupakan upaya dari Pemkab Pandeglang untuk menciptakan kondisi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kegiatan razia ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang bulan suci ramadhan,” tandasnya. (aldi) ***