BANTENRAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang sementara waktu menghentikan penarikan retribusi pengendalian lalulintas di jalur wisata pemandian air panas Cisolong, Pandeglang.
Dihentikannya penarikan retribusi tersebut karena sebelumnya Dishub sempat melakukan rapat koordinasi bersama beberapa OPD, mulai dari Bapenda Kabupaten Pandeglang, Dinas Pariwisata, dan BKAD Kabupaten Pandeglang.
Setelah pertemuan tersebut, diputuskan bahwa penarikan retribusi pengendalian lalulintas akan kembali dikaji ulang oleh Dishub Pandeglang.
“Iya pekan kemarin kita sempat bertemu dan rapat bersama beberapa OPD. Jadi ya akhirnya kita memutuskan untuk mengkaji ulang terkait penarikan retribusi tersebut,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang, Yat Hidayat, Senin (4/3).
Kendati demikian, Yat menerangkan bahwa pihaknya akan kembali menjalankan penarikan retribusi pengendalian lalulintas tersebut setelah lebaran tahun 2024.
Baca Juga: Tiga Pegawai Diskan Kabupaten Serang Diduga Positif DBD, Seluruh Ruangan Difoging
Hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2009 dan undang-undang nomor 1 tahun 2022, serta produk turunan lainnya yakni Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Yang kemarin dilakukan itu hanya uji coba. Tapi memang sempat ramai dibicarakan. Jadi kita akan evaluasi lagi, kemudian sosialisasi lebih dalam dan setelah lebaran akan kembali kita terapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penarikan retribusi pengendalian lalulintas oleh Dishub sudah berjalan selama tiga hari. Namun, banyak pihak yang mengkritik langkah Dishub tersebut dan menyebut praktik tersebut sebagai pungli.
“Keluhan soal PAD dari mereka ya kita juga merespon dengan baik. Tapi yang namanya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) punya kewenangan masing-masing. Kita dalam hal lalulintas salah satunya retribusi pengendalian lalu lintas,” terang Yat.
Saat ini, retribusi pengendalian lalulintas, menurut Yat, merupakan salah satu potensi yang bisa digali oleh pihaknya untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
Selain jalur wisata Cisolong, Yat mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan merambah di titik-titik lain yang dinilai potensial.
“Selain Cisolong tentu kita akan coba di tempat lain. Tapi memang belum kita petakan saat ini. Kita fokus Cisolong dulu sebagai sampel. Nanti kita baru tau potensi pertahunnya bisa dapet PAD berapa. Toh, praktik kita ini berpedoman dengan undang-undang kok,” tandasnya. (***)