BANTENRAYA.COM – Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Pemerintah Kota Cilegon dipastikan mencapai belasan juta per bulan.
Di mana, pengahasilan PPK tersebut yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak serta Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Untuk gaji PPK baru akan mencapai mulai dari Rp 1,9 juta sampai Rp 4,4 juta berdasarkan Peraturan Presdien Nomor 11 tahun 2024.
Ada juga tunjangan untuk PPPK baru diberikan untuk jabatan sebesar Rp 300 ribu dan tunjangan anak sampai Rp 63 ribu per anak.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Impossible Heir, Drakor Terbaru Lee Jae Wook yang Mulai Tayang Hari Ini
Belum lagi, PPPK baru nantinya akan mendapatkan uang TPP yang mencapai sampai Rp 8 juta per bulan.
Artinya, jika dijumlahkan rata-rata penghasilan per bulan bisa mencapai belasan juta rupiah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPKSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, fasilitas penghasilam yang didapatkan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan.
“Penghasilannya sesuai yang tertera di SK masing-masing sesuai dengan Perpres,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.
Untuk TPP sendiri, papar Joko, nantinya akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang didapatkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Sesuai ketentuan berdasarkan kelas jabatan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya menyatakan, para PPPK tersebut akan menjadi pejabat fungsional dengan kelas jabatan 7 sampai 8 dengan penghasilan TPP mulai dari Rp6,5 juta sampai Rp8 juta per bulan.
Untuk gaji pokok sendiri, nantinya para PPPK tersebut akan mendapatkan Rp3,2 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp300 ribu dan tunjangan anak Rp63 ribu per bulan.
Baca Juga: Tarif Listrik Per KWH Maret 2024 Naik atau Turun? Begini Penjelasan dan Cara Cek Tagihan
Artinya, setiap PPPK nantinya bisa mendapatkan penghasilan Rp11,5 juta per bulan selevel dengan Seklur dan Kasi di kelurahan.
“Saya S1 jadi kelas jabatan 8, bisa nanti sampai Rp11,5 juta per bulan untuk penghasilan TPP dan gaji pokok serta tunjangan lainnya,” jelasnya.
Ia menyampaikan, gaji pokok dan penghasilan tersebut sudah sesuai dengan SK yang diterima.
“Tah sudah sesuai dengan SK yang diterima, gaji pokok saya Rp3,2 juta per bulan,” pungkasnya.***