BANTENRAYA.COM – PT Hamparan Laut Sejahtera atau HLS dan PT Pandu Khatulistiwa yang melakukan pengerukan pasir laut di Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa sampai saat ini belum kunjung membayar pajak.
Pasalnya, nomor pokok wajib pajak daerah atau NPWPD dua perusahaan tersebut belum bisa diaktifkan.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, saat ini Bapenda belum bisa melakukan aktivasi NPWPD yang sebelumnya dinonaktifkan karena adanya pemeliharaan dan penyesuaian sistem.
“PT HLS sama PT Pandu Khatulistiwa belum bisa bayar pajak karena kita sedang ada penyesuian sistem dengan perda (peraturan daerah) yang terbaru, terus ada perubahan nomenklaur, dan perubahan kode rekening pajaknya,” ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: Nasabah PT LKM Ciomas Dijanjikan Pengembalian Tabungan 50 Persen Sebelum Lebaran 2024
Sedangkan, untuk pihak perusahaan sendiri hampir setiap hari menanyakan apakah sudah bisa melaporkan dan membayarkan pajaknya.
“Justru di kitanya yang masih ada kendala. Mudah-mudahan minggu ini selesai, kita masih mantau terus tim IT (informasi teknologi)nya agar bisa secepatnya diselesaikan,” katanya.
Mantan ajudan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah ini menuturkan, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT HLS dan PT Pandu Khalustiwa belum bisa diketahui sebelum mereka melaporkan pajaknya melalui sistem.
“Di kita memang ada RAB (rencana anggaran belanja)nya, tapi kan realisasinya belum sesuai rencana pengambilan pasirnya,” tuturnya.
Baca Juga: DARURAT SAMPAH! Pemkab Serang Geser Anggaran Pengadaan Mesin Insinerator untuk Pengadaan Lahan TPSA
Adapun untuk pelayanan bagi wajib pajak yang NPWPDnya sudah aktif, Pandu memastikan, berjalan normal dan tidak ada kendala.
“Yang belum bisa ini yang tadinya dinonaktifkan kemudian mau kita aktifkan lagi,” paparnya.
Untuk diketahui, PT HLS dengan PT Pandu Khatulistiwa melakukan penambangan pasir laut di Pulau Tunda sejak Novem November 2023 sampai dengan 18 Januari 2024.
Namuan kedua perusahaan tersebut diketahui belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.***














