BANTENRAYA.COM – Perwakilan nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Ciomas menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Serang untuk mendesak agar pengembalian tabungan mereka dipercepat.
Dalam audiensi itu disepakati pengembalian sisa tabungan dicicil tiga kali.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono mengaku menerima perwakilan nasabah PT LKM Ciomas bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Perekonomian serta tim likuidasi pada Kamis 22 Februari 2024 pekan kemarin.
“Mereka (nasabah) datang ke komisi III untuk audiensi. Kita sepakat dengan kondisi keuangan yang ada sekarang kewajiban terhadap dana nasabah harus sudah dibayarkan 50 persen sebelum lebaran,” ujar Agus, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: DARURAT SAMPAH! Pemkab Serang Geser Anggaran Pengadaan Mesin Insinerator untuk Pengadaan Lahan TPSA
Ia mengungkapkan, dari 50 persen itu dibagi menjadi dua tahap yakni 25 persen dibayarkan sebelum puasa pada tanggal 4 sampai 8 Maret dan yang 25 persennya lagi dibayarkan sebelum lebaran pada tanggal 1 sampai 5 April.
“Untuk sisa dana yang 50 pesen akan dibayarkan dalam rentan waktu April sampai Juni,” katanya.
Ketua Tim likuidasi PT LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengatakan, nasabah PT LKM Ciomas yang menuntut pengembalian uang mereka merupakan hal yang wajar karena sudah seharusnya hak mereka untuk diberikan.
“Sebelum-sebelumnya para nasabah ini sudah menyampaikan ke saya pengen dicairkan sebelum lebaran,” ujarnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 181 Juta, Dua Pejabat Pemkab Lebak Segera Disidangkan
Ia berharap, apa yang diputuskan antara Pemkab Serang bersama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Serang tersebut bisa direalisasikan.
“Total keseluruhan uang nasabah yang belum dibayarkan, baik itu tabungan maupun deposito sekitar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.***



















