BANTENRAYA.COM – Warga Negara Asing atau WNA asal China berinisial LY yang merupakan buronan kepolisian China tercatat sebagai warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
LY merupakan buronan kepolisian China yang terlibat dalam kasus penggelapan atau penipuan uang di China yang saat ini kasusnya ramai di media sosial.
LY tercatat dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan uang atau kasus economic crime di China.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Ingatkan Kepsek Wajib Lekukan Pencegahan Kekerasan
Pelaku LY sudah ditangkap petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara. LY juga tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI hingga memiliki KTP sebagai warga Pandeglang.
Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Raden Yunce Dewi membenarkan, dinasnya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri bahwa data asal WNA itu diduga memalsukan data KTP di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2019.
“Pas kita cek di aplikasi siak, data WNA ini memang ada lima. WNA ini pernah tinggal di Panimbang, sudah 11 tahun, cuman pakai namanya Adi Susanto, mencatut nama orang lain,” ujar Yunce, Senin 26 Februari 2024.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilpres Capai 89,5 Persen di Kecamatan Purwakarta, Segini Jumlahnya
Kata Yunce, nama WNA tersebut sudah dibekukan. “KTP yang bersangkutan sudah kita bekukan. WNA ini diduga memalsukan data. Datanya memang akurat, tapi bukan warga Pandeglang,” terangnya.
Awal mula penangkapan WNA asal China berinisial LY ditangkap di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk atau PIK, Penjaringan, Jakut pada Selasa 13 Februari 2024, pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, keberadaan LY telah dimonitor oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian. ***