BANTENRAYA.COM – Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Pemkot Cilegon kembali menjadi saksi, dalam sidang kasus dugaan pengadaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp966 juta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin (19/2/2024).
Sidang sebelumnya, JPU Kejari Cilegon telag menghadirkan tiga orang saksi dari tim Pokja ULP Kota Cilegon yaitu Mas’ud, Arraufiq dan Gufronudin. Kali ini, JPU masih menghadirkan tim Pokja ULP Kota Cilegon yakni Taufik, Muhibudin dan Safrudin.
Mereka dihadirkan untuk keterangan Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
Baca Juga: Rekomendasi Takjil saat Berbuka Puasa, Tubuh Dijamin Segar dan Gak Loyo
Saksi Muhibudin mengatakan jika dirinya bersama tim telah melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang melakukan penawaran, pada proyek pembangunan Pasar Grogol. Dari 31 perusahaan yang mengikuti lelang, hanya 3 perusahaan yang melakukan penawaran.
“Yang daftar 31 yang melakukan penawaran 3 perusahaan. CV Edo, Gelar dan Rizki (CV Edo Putra Pratama
CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri-red),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan terdakwa dan JPU, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, Dievaluasi Mahasiswa CIlegon di Depan Seluruh OPD
Muhibudin menambahkan saat melakukan pengecekan ke tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Ada beberapa temuan, dari 3 perusahaan hanya CV Gelar Putra Mandiri yang memenuhi persyaratan.
“Seingat saya turun ke lapangan, ada nota pembelian yang tidak sesuai dengan di lapangan. Ada beberapa peralatan yang tidak sesuai. Kita on the spot,” tambahnya.
Namun, Muhibudin mengungkapkan pada saat verifikasi CV Rizki Jaya dinyatakan gagal. Sehingga lelang pembangunan Pasar dinyatakan gagal, dan harus dilelang ulang.
“CV Rizki lulus (saat on the spot) tidak ada yang kurang. Tapi saat pembuktian klasifikasi gugur, karena tidak bisa membuktikan ijazah atau dokumen atas nama Yasin (tenaga ahli),” ungkapnya.
Muhibudin menerangkan tim Pokja kemudian melakukan diskusi dengan ULP. Hasilnya, dilakukan lelang kembali yang diikuti 31 perusahaan dan hanya 3 perusahaan yang kembali melakukan penawaran.
“Setelah gugur sebagai pokja kita melaporkan ke ULP jika tidak ada yang lulus saat verifikasi. Selanjutnya kita diajak diskusi. Karena waktunya sudah mepet, boleh melakukan penawaran ulang. Perusahaan yang pernah menawar bisa melakukan penawaran ulang. Kita buat jadwal baru. Sama tiga (perusahaan yang menawar-red),” terangnya.
Baca Juga: Tarik Minat Konsumen, Sakinah Residence Gelar Fun Mini Soccer
Muhibudin menjelaskan pada saat evaluasi, CV Gelar dinyatakan gugur karena melakukan penawaran sama persis. Sehingga hanya CV Edo dan Rizki yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
“Tapi yang hadir hanya CV Edo. Alasan tidak hadir, tidak tau. Sudah kita beritahu (Undang), ada balasan setelah 5 hari,” jelasnya.
Muhibudin mengakui jika tim Pokja tidak melakukan pengecekan langsung ke perusahaan, baik CV Edo maupun CV Rizki. Adapun alasannya, waktu pelaksanaan pekerjaan sudah mendekati.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan Tanah, Kades Jayasari Kabupaten Lebak Jalani Sidang Pertama
“Kedua tidak melakukan on the spot, karena waktu mepet dan penawaran dokumen yang sama (padahal ada dokumen yang tidak sesuai). Mungkin karena keterbatasan waktu, dan kita menyakini dokumen sudah sesuai,” tandasnya.
Saksi lainnya, Taufik mengatakan pada saat verifikasi dokumen, tim Pokja tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan tim ahli. Hal itu juga tidak tertuang dalam aturan.
“Kita hanya diminta melihat dokumen aslinya. Secara aturan tidak ada perintah menghadirkan (pemilik dokumen atau ijazah),” katanya.
Baca Juga: Fuja Fauziah Tersangka Kasus Penggelapan Uang Toko Skincare di Serang, Ngaku Khilaf dan Hidup Hedon
Usai mendengarkan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.***
















