BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengklaim bahwa keputusan pihaknya menarik retribusi pengendalian lalulintas di jalur wisata menuju pemandian air panas Cisolong sesuai dengan aturan.
Tudingan pungli yang dilontarkan oleh pihak pengelola wisata Cisolong Dinilai Dishub Kabupaten Pandeglang hanya mengada-ngada.
Pihak Dishub Kabupaten Pandeglang bahkan melontarkan serangan balik kepada pengelola wisata Cisolong dengan menyebut area parkir di wisata tersebut merupakan praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Quinn Salman Bakal Ramaikan Soft Launching Cluster Alesha Perumahan Citra Swarna Tembong City
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat menerangkan, lalulintas dan juga seluruh area parkir merupakan kewenangan dari Dishub Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh pengelola wisata yang berkaitan dengan lalulintas dan area parkir ialah melibatkan pihak Dishub dalam pengelolaannya.
“Izin dokumen terkait analisis dampak lalulintas tidak dilengkapi ya pungli. Penunjukan juru parkir juga harusnya dari Dishub, kemudian izin parkir tidak ada, ya termasuk pungli,” kata Yat pada Senin, 26 Februari 2024.
Baca Juga: Ajudan Mantan Walikota Cilegon Kembalikan Uang Rp150 Juta ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri
Terkait retribusi pengendalian lalulintas sendiri, kata Yat, hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan pihaknya melakukan penarikan retribusi kepada pengendara yang melewati jalur wisata menuju Cisolong.
Dalam Perda tersebut tertera bahwa Dishub memiliki wewenang mengelola retribusi pengendalian lalulintas dan juga retribusi kawasan parkir tepi jalan umum.
“Itu sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya ya retribusi pengendalian lalulintas yang dilaksanakan oleh Dishub,” terangnya
Baca Juga: Maxim Food Kini Tersedia di Pandeglang, Buruan Pesan Karena Banyak Promo Lur!.
Terkait keluhan dari pengelola wisata dengan kemungkinan menurunya jumlah kunjungan dan mengakibatkan terganggunya pada setoran pendapatan asli daerah (PAD) menurut Yat hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.
“Keluhan soal PAD dari mereka ya kita juga merespon dengan baik. Tapi yang namanya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) punya kewenangan masing-masing. Kita dalam hal lalulintas salah satunya retribusi pengendalian lalu lintas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yat bersama jajarannya mengaku sudah melakukan sosialisasi sebelum penarikan retribusi pengendalian lalulintas tersebut dilakukan. Kegiatan sosialisasi dilakukan sekitar satu bulan sebelum pelaksanaan penarikan retribusi.
Baca Juga: Spoiler Wedding Impossible Episode 1: Gandeng Jeon Jong Seo, Moon Sang Min Interogasi Kim Do Wan
“Kami sudah sampaikan dari Januari ke desa, kecamatan, Koramil, dan tokoh masyarakat. Kita sampaikan surat edaran rencana kami. Sudah sesuai prosedur. Mohon untuk masyarakat bisa dimengerti,” jelasnya.
Yat menghimbau kepada seluruh para pengelola wisata di Kabupaten Pandeglang untuk melengkapi izin dokumen terkait analisis dampak lalulintas dan area parkir.
“Dokumenya lengkapi, juru parkir harus kita yang menunjuk. Jangan sampai ada yang ilegal,” tandasnya. (Aldi/Bantenraya.com)***















