BANTENRAYA.COM – PP perempuan seorang staf desa yang bertugas sebagai IT di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diberhentikan oleh Kades Bojongmanik.
Pemberhentian oleh Kades Bojongmanik diduga karena efek beda pilihan Caleg pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kades Bojongmanik Rubama membenarkan telah memberhentikan PP namun mengelak berkaitan dengan politik.
Baca Juga: Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Buat Warga Bayah Lebak Panik hingga Berhamburan ke Luar Rumah
“Ya itu benar hanya saja salah apabila di kaitkan dengan politik, saya melakukan semua itu, karena kinerja staf saya buruk,” ujarnya saat dihubungi Bantenraya.com, Minggu 25 Februari 2024.
“Juga kan itu hak dan kewenangan saya sebagai Kades, bisa mengangkat dan memberhentikan. Saya juga bersikap tegas banyak pertimbangan dan sangat hati-hati dalam bertindak,” sambung dia.
Saat ditanya berapa kali staf membuat sang kades kecewa dan melakukan kesalahan, Ia enggan menjelaskan.
Baca Juga: Siap Nyenggol Nih Bos! PTMSI Kabupaten Serang Cup 1, Ajang Pemanasan Jelang Porprov 2026
“Itu saja dulu di kaji karena pada dasarnya bapak (wartawan Bantenraya.com-red) tahu aturan, saya juga demikian,” tandas Rubama.
“Pokoknya itu aja pak, saya juga takut kalau salah mah, apalagi yg sifatnya hukum misalnya huuuh takut banget,” pungkas Rubama.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian diduga karena efek beda pilihan saat pemilihan Caleg dengan Kades di Pemilu 2024 yang diselenggarakan serentak.
Baca Juga: Konsep Baru Matahari Mall of Serang, Hadirkan Bazar Street Mudahkan Konsumen Belanja
“Betul diberhentikan tanpa SP (surat peringatan) lagi, hanya karena tidak memilih caleg yang didukung sama beliau (Kades Bojongmanik-red),” kata Yana Ketua BPD Desa Bojongmanik.
“Nanti kami akan mengadakan musyawarah ya, kalau ada perkembangan pasti bakal dihubungi,” lanjutnya. ***
 
			














