BANTENRAYA.COM– Proses rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bolak-balik dilakukan pending.
Terbaru PPK melakukan pending kembali usai adanya instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimana mekanisme rekap dilakukan bukan per kertas suara tapi per kelurahan.
Sebelumnya proses rekapitulasi berjenjang masih boleh menghabiskan per jenis suara. Namun, sekarang harus menyelesaikan per kelurahan dengan 5 jenis kertas suara.
Sebab, sebelumnya saat pending awal, PPK sudah menyelesaikan rekapitulasi surat suara untuk Pilpres di beberapa kelurahan. Namun, sekarang mekanisme tersebut berubah.
Situasi pleno PPK juga nampak tegang dengan penjagaan dari pihak kepolisian yang berjaga sekitaran kantor Kecamatan dimana rapat berlangsung.
Baca Juga: University War Full Episode 1 hingga 8 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Bukan Loklok dan Bilibili
Salah satu petugas PPK di Kecamatan Grogol yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan pending rekapitulasi. Dimana, awal pleno dimulai pada Minggu 18 Februari 2024, lalu dilakukan pending karena ada instruksi dari KPU.
“Kemarin pleno ditunda, sekarang sempat dilakukan penundaan karena adanya instruksi dari Bawaslu soal mekanisme perhitungan. Jadi harus selesaikan semua surat suara di satu kelurahan. Kalau sebelumnya itu menyelesaikan pilpres untuk seluruh kelurahan sekarang tidak lagi,” katanya, Rabu 21 Februari 2024.
Ia menyatakan, pending berlangsung sebentar dan sekarang pleno dilanjutkan kembali.
“Hanya sebentar saja dan akan dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari membenarkan adanya surat tersebut, dimana mekanisme rekapitulasi harus per kelurahan bukan per kertas suara.
“Sudah lanjut lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Lawan Barca di 16 besar Liga Champions, Napoli Didera Berita Buruk
Mekanisme sendiri, papar Alam, berdasarkan dengan mekanisme rekapitulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023.
Kepala Divisi Pencalonan dan Teknis KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, belum ada informasi yang sampai soal adanya surat bawaslu dan juga pending pleno PPK, sehingga kemungkinan pleno masih tetap berjalan.
“Belum ada info kepada kita (saya-red),” pungkasnya. *
Pleno lanjutan rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK Grogol yang lanjut usia beberapa kali pending. ***