BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian memberikan disposisi kepada 102 lembaga keagamaan yang mengajukan permohonan hibah pada 2025 mendatang.
Di mana 102 lembaga yang sudah mendapatkan dosposisi tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan layak secara aturan mendapatkan hibah.
Verifikasi 102 lembaga calon penerima hibah akan dilakukan sampai batas akhir 28 Maret 2024 mendatang oleh tim Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cilegon.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan, pihaknya sekarang akan melakukan verifikasi untuk memastikan berapa layaknya penerima hibah mendapatkan anggaran.
Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban 2024 Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Niat Puasa, Tata Cara Beserta Keutamaanya
“Kurang lebih 102 lembaga keagamaan yang ada di bagian Kesra (sudah diposisi walikota). Untuk berapa nominalnya akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim kami,” katanya, Senin 19 Februari 2024.
Rahmatullah menjelaskan, sebagian besar yang dilakukan disposisi yakni masjid dan mushola.
Di mana, dalam pagu anggaran akan mendapatkan sebesar 20 juta.
“Yah kebanyakan masjid. Sementara untuk lembaga selain keagamaan itu di masing-masing OPD datanya,” ucapnya.
Baca Juga: Penggunaan Alat Kontrasepsi Ini Tak Diminati Pasutri di Kabupaten Pandeglang
Rahmatullah menegaskan, berdasarkan data dalam aplikasi hibah elektonik bantuan sosial atau e-hibah bansos milik Kota Cilegon, ada sebenyak 353 lembaga yang mengajukan dengan nominal sebesar Rp162.425.179.478.
“Ada sebanyak 353 yang mengajukan, dikami yang sudah disposisi Pak Helldy (Walikota Cilegon) ada sebanyak 102 lembaga keagamaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menyatakan, pihaknya berharap nantinya dalam proses penerimaan hibah lembaga tersebut bisa memlerganggungjawabkannya dengan baik dan benar.
“Artinya uang yang diberikan dikelola sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan dalam perencanaan sesuai yang diajukan. Sebab, ini adalah uang milik negara,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Mekarjaya
Disisi lain, papar Mahmudin, setelah verifikasi dari OPD, inspektorat sendiri nanti akan menjadi tim pertimbangan.
“Nanti akan ada proses petimbangan dari kami sebelum ada lagi verifikasi dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” pungkasnya.***















