BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tentang dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik toko sembako beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejarii Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, diterimanya SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias AT berusia 19 tahun terhadap pemilik toko yang bernama Sifa berusia 25 tahun.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima,” kata Wildan kepada Bantenraya.com pada Senin, 19 Februari 2024.
Wildan mengatakan, setelah pihaknya menerima SPDP tersebut, pihaknya langsung menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mekarjaya pada Jumat, 9 Februari 2024 kemarin.
“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk 3 Jaksa, yang pertama Kasi Pidum Pak Mario Nicholas, yang kedua Kasi Datun Pak Rizal Jamaludin dan yang ketiga Pak Hendra Meylana,”ungkapnya.
Wildan menyampaikan, langkah selanjutnya ketiga Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Setelah ditunjuk nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menewaskan sang pemilik toko yang bernama Sifa,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang pemilik toko kelontong bernama Sifa asal kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya Pandeglang ditemukan tewas bersimbah darah di toko miliknya.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Pastikan Tidak Ada PSU, Jadwal Rekapitulasi Serentak Digelar Besok
Sifa ditemukan oleh tetangganya yang hendak berbelanja pada pukul 12.00 WIB, ketika polisi melakukan pengecekkan di TKP, terdapat luka tusuk di leher korban.
Terduga pelaku sendiri langsung bisa diamankan oleh kepolisian Pandeglang pada Sabtu, 10 Februari 2024 pada pukul 01.00 WIB di Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam juga menuturkan bahwa pelaku merupakan remaja berusia 19 tahun.
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku dikarenakan pelaku membutuhkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk keperluan pembayaran hutang.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram asal Kabupaten Serang Dituntut 2 Tahun
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun,” kata AKP Zhia.***