Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Mekarjaya

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
19 Februari 2024 | 20:06
Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Mekarjaya

Kasi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit. Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tentang dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik toko sembako beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejarii Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, diterimanya SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias AT berusia 19 tahun terhadap pemilik toko yang bernama Sifa  berusia 25 tahun.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima,” kata Wildan kepada Bantenraya.com pada Senin, 19 Februari 2024.

BACAJUGA:

Pemprov Banten

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03

Wildan mengatakan, setelah pihaknya menerima SPDP tersebut, pihaknya langsung menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mekarjaya pada Jumat, 9 Februari 2024 kemarin.

 Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Diprediksi Memanas, Perolehan Suara Partai Besar untuk DPRD Kota Cilegon Masih Tipis

“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk 3 Jaksa, yang pertama Kasi Pidum Pak Mario Nicholas, yang kedua Kasi Datun Pak Rizal Jamaludin dan yang ketiga Pak Hendra Meylana,”ungkapnya.

Wildan menyampaikan, langkah selanjutnya ketiga Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Setelah ditunjuk nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menewaskan sang pemilik toko yang bernama Sifa,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pemilik toko kelontong bernama Sifa asal kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya Pandeglang ditemukan tewas bersimbah darah di toko miliknya.

 Baca Juga: KPU Kota Cilegon Pastikan Tidak Ada PSU, Jadwal Rekapitulasi Serentak Digelar Besok

Sifa ditemukan oleh tetangganya yang hendak berbelanja pada pukul 12.00 WIB, ketika polisi melakukan pengecekkan di TKP, terdapat luka tusuk di leher korban.

Terduga pelaku sendiri langsung bisa diamankan oleh kepolisian Pandeglang pada Sabtu, 10 Februari 2024 pada pukul 01.00 WIB di Kota Serang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam juga menuturkan bahwa pelaku merupakan remaja berusia 19 tahun.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku dikarenakan pelaku membutuhkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk keperluan pembayaran hutang.

 Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram asal Kabupaten Serang Dituntut 2 Tahun

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun,” kata AKP Zhia.***

Tags: Kejari PandeglangMekarjayapembunuhSPDP
Previous Post

Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Diprediksi Memanas, Perolehan Suara Partai Besar untuk DPRD Kota Cilegon Masih Tipis

Next Post

Penggunaan Alat Kontrasepsi Ini Tak Diminati Pasutri di Kabupaten Pandeglang

Related Posts

Pemprov Banten
Daerah

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele
Daerah

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal
Daerah

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon
Daerah

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03
Festival Vokasi Satu Hati
Daerah

Festival Vokasi Satu Hati Honda Banten Siap Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

14 Desember 2025 | 17:32
DPTD PKS Kota Serang Pasang Target Pemilu
Daerah

Siap Menangkan Pemilu 2029, DPTD PKS Kota Serang Pasang Target Perolehan Kursi DPRD Bertambah

14 Desember 2025 | 17:26
Load More

Popular

  • Pemkot serang

    Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemprov Banten

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda