Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Mekarjaya

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
19 Februari 2024 | 20:06
Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Mekarjaya

Kasi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit. Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tentang dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik toko sembako beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejarii Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, diterimanya SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias AT berusia 19 tahun terhadap pemilik toko yang bernama Sifa  berusia 25 tahun.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima,” kata Wildan kepada Bantenraya.com pada Senin, 19 Februari 2024.

Wildan mengatakan, setelah pihaknya menerima SPDP tersebut, pihaknya langsung menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mekarjaya pada Jumat, 9 Februari 2024 kemarin.

 Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Diprediksi Memanas, Perolehan Suara Partai Besar untuk DPRD Kota Cilegon Masih Tipis

“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk 3 Jaksa, yang pertama Kasi Pidum Pak Mario Nicholas, yang kedua Kasi Datun Pak Rizal Jamaludin dan yang ketiga Pak Hendra Meylana,”ungkapnya.

Wildan menyampaikan, langkah selanjutnya ketiga Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Setelah ditunjuk nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menewaskan sang pemilik toko yang bernama Sifa,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pemilik toko kelontong bernama Sifa asal kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya Pandeglang ditemukan tewas bersimbah darah di toko miliknya.

 Baca Juga: KPU Kota Cilegon Pastikan Tidak Ada PSU, Jadwal Rekapitulasi Serentak Digelar Besok

Sifa ditemukan oleh tetangganya yang hendak berbelanja pada pukul 12.00 WIB, ketika polisi melakukan pengecekkan di TKP, terdapat luka tusuk di leher korban.

BacaJuga

Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Terduga pelaku sendiri langsung bisa diamankan oleh kepolisian Pandeglang pada Sabtu, 10 Februari 2024 pada pukul 01.00 WIB di Kota Serang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam juga menuturkan bahwa pelaku merupakan remaja berusia 19 tahun.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku dikarenakan pelaku membutuhkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk keperluan pembayaran hutang.

 Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram asal Kabupaten Serang Dituntut 2 Tahun

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun,” kata AKP Zhia.***

Tags: Kejari PandeglangMekarjayapembunuhSPDP

Related Posts

Tim TPP
Daerah

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Recent News

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda