BANTENRAYA.COM – Sebanyak 20 bangunan liar (Bangli) di Pasar Lama, tepatnya Jalan Tubagus Buang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, dibongkar oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Jumat 16 Februari 2024.
Pembongkaran Bangli di Pasar Lama Kota Serang, lantaran tidak mengantongi izin apapun alias ilegal.
Diharapkan pembongkaran Bangli itu membuat Pasar Lama Kota Serang lebih tertata rapi.
Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pembongkaran 20 Bangli lantaran statusnya ilegal alias tidak mengantongi izin apapun.
“Ini pembongkaran terhadap bangunan ilegal yang dulu dibangun oleh para pemiliknya yang melakukan penempatan di Pasar Lama,” ujar Wahyu Nurjamil, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Mahfud MD di 2019 Pernah Mengatakan KPU Tidak Benar di Mata yang Kalah
Menurut Wahyu Nurjamil keberadaan 20 Bangli di Pasar Lama itu terjadi sejak lama.
“Dari kapan bangunan ilegal berdiri? Udah lama. Sebelum ada Kota Serang sudah ada,” ungkap dia.
Wahyu Nurjamil menuturkan, pembongkaran 20 Bangli itu untuk mengembalikan sesuai dengan fungsinya.
“Bangunan blok ruko-ruko Pasar Lama. Macam-macam. Ada Serang Plaza, swalayan. Jadi ini tiap-tiap ruko para pengisinya itu melakukan pembangunan tambahan sendiri. Maka kami mengembalikan kepada fungsinya. Jadi bangunan-bangunan ilegal ini kita bongkar,” tutur dia.
Wahyu Nurjamil menerangkan, setelah Bangli diratakan, rencananya drainase (saluran air) yang ada di lokasi itu akan disambungkan.
“Setelah dibongkar akan dikembalikan fungsi drainase, dan akan dilakukan hotmix jalan. Jadi ini areanya lebih luas untuk jalan. Untuk akses,” terangnya.
Wahyu menargetkan kurang dari dua pekan pembongkaran 20 Bangli di Pasar Lama harus segera kelar.
“Kurang lebih 14 hari kerja. Nanti kalau memang memungkinkan nanti setelah rapi kalau nanti kita bisa buka blok baru para pelaku UKM para pedagang seperti yang sudah berjalan sekarang ya kita buka lagi,” harap Wahyu Nurjamil.
Usai 20 Bangli dirobohkan, lanjut Wahyu Nurjamil, pihaknya berencana akan menata Pasar Lama lebih baik dan rapi lagi.
“Jadi pedagang itu nanti sekeliling semua,” ungkap dia.
Baca Juga: Pantau Tabulasi Suara 24 Jam, Bawaslu Pandeglang Siagakan Command Center
Untuk pembongkaran 20 Bangli ini, kata Wahyu Nurjamil, pihaknya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Serang.
“Alhamdulillah kami dibantu sama DPUPR untuk melakukan pembongkaran alat berat. Petugas angkutan sampah-sampah oleh DLH,” katanya.
Wahyu Nurjamil menjelaskan, kendati Bangli dibongkar para penyewa ruko tetap beraktivitas jualan.
“Pembeli kios tetap menempati. Hanya bangunan tambahannya yang ilegal kita bongkar,” tegas Wahyu Nurjamil.
Wahyu Nurjamil mengaku pihaknya sudah konsolidasi dengan para pemilik atau penyewa ruko di Pasar Lama.
Baca Juga: Hutang Warga Banten ke Pinjol Total Rp5,09 Triliun
“Sudah. Kita sudah melakukan konsolidasi, koordinasi, kita panggil juga para pemilik-pemilik kiosnya. Seperti kita lihat tidak ads yang melakukan perlawanan. Bahkan ada beberapa yang melakukan pembongkaran sendiri,” tandas dia. ***


















