BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menghentikan perkara kasus penggelapan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Gasoline Ron 92, senilai Rp53 juta.
Penggelapan uanghasil penjualan BBM jenis gasoline dilakukan tiga pegawai Pom Mini Indomobil di Kampung Nangerang, Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, telah memberikan persetujuan untuk dilakukannya restoratif justice, terhadap perkara penggelapan yang dilakukan oleh Riska Komara Putra, Hana Ivana, dan Royadi.
“Kemarin, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta Aspidum Jefri Penanging, para Kasi dan Jaksa Fungsional telah melaksanakan ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif justice pada Kejari Serang,” katanya saat di konfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca Juga: Markaz Ruqyah Pandeglang Buka Pengobatan Caleg Depresi Akibat Kalah di Pemilu 2024
Rangga menjelaskan berdasarkan berkas perkara dari jaksa, kasus ini bermula pada 16 Maret 2023, ketiga pegawai Pom Mini Indomobil melakukan penggelapan penjualan BBM milik PT Centra Prada Indo Station.
“Dengan cara tidak melaporkan secara aktual. Pada 16 Maret itu laporannya sebanyak 44.114 liter. Namun yang dilaporkan hanya 41.498 liter,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan dari hasil audit penjualan BBM selama 19 Januari 2022 hingga 15 Maret 2023 itu terdapat selisih penjualan.
Dalam laporan hanya sekitar 12.855 liter, sedangkan untuk pengeluaran sebanyak 16.461 liter.
“Sehingga terjadi selisih pengeluaran sebanyak 4.630 liter, dengan total kerugian Rp53 juta,” ungkapnya.
Rangga menerangkan ketiga operator POM Mini itu kemudian dilakukan penahanan oleh kepolisian, atas laporan perusahaan.
Namun saat dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan, tersangka dan perusahaan melakukan perdamaian.
“Pada 6 Februari ada perdamaian, dan telah dilakukan pengembalian (kerugian Rp53 juta),” terangnya.
Baca Juga: Kerja Sehari Semalam Non Stop, 14 Petugas KPPS di Pandeglang Jatuh Sakit
Dalam perkara ini, Rangga menambahkan ketiganya melanggar Pasal 374 Jo 372 Jo 55 Ayat 1 Jo 56 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
“Untuk alasan restoratif justice, ancaman pidana di bawah 5 tahun, adanya perdamaian dan tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan,” tambahnya.***















