Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

FH Untirta Dorong Desa Tirtayasa Jadi Desa Peduli Anak  

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
14 September 2021 | 19:40
FH Untirta Dorong Desa Tirtayasa Jadi Desa Peduli Anak  

Penyuluhan hukum yang dilakukan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Selasa, 14 September 2021. Dokumentasi Laboratorium Fakultas Hukum Untirta

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Fakultas Hukum (FH) Untirta mendorong Desa Tirtayasa di Kabupaten Serang, Banten, menjadi Desa Layak Anak atau Desa Peduli Anak.
 
Untuk mewujudkan Desa Tirtayasa menjadi Desa Peduli Anak, maka dilakukanlah penyuluhan hukum di desa tersebut.

 

Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Muhamad Uut Lutfi mengatakan, maraknya kasus kekerasan pada anak akhir-akhir ini, khususnya di Provinsi Banten, telah mendorong Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Untirta menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Tirtayasa dengan tema peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

BACAJUGA:

Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (2322026).

Kinerja 5 Pemda di Banten Disorot BPK

24 Februari 2026 | 05:00
Gubernur Banten Andra Soni saat menemui mahasiswa

Andra–Dimyati Setahun Memimpin Banten: 62 Persen Warga Puas, Kritik Publik Jadi Alarm

24 Februari 2026 | 04:00
ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14

Baca Juga: Pandeglang Digoyang Gempa Magnitudo 4,2

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat,” kata Lutfi, Selasa 14 September 2021.
 

Lutfi mengatakan, bila ada kasus kekerasan anak masyarakat bisa melaporkan langsung ke LKBH Fakultas Hukum Untirta dan ke LPA Provinsi Banten atau LPA kabupaten atau kota. Apalagi, Fakultas Hukum Untirta sudah menjalin kerja sama dengan LPA Provinsi Banten. 

 

Lutfi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan acara dan berharap semoga ada tindak lanjut ke depan dengan pihak terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun stakeholder lain untuk mewujudkan Desa Tirtayasa sebagai Desa Layak Anak atau Desa Peduli Anak.

 Baca Juga: Bantuan Bansos PKH dari Kemensos untuk Siswa SD, SMP dan SMA Cair Oktober, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerja Sama Untirta Rena Yulia mengatakan, dipilihnya Desa Tirtayasa sebagai lokasi penyuluhan hukum mengingat Desa Tirtayasa adalah salah satu desa binaan Fakultas Hukum Untirta.
 

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Rani Agustina selaku Ketua Jurnal Fakultas Hukum Untirta, Kepala Desa Tirtayasa, dan para undangan lainnya. 

 

Dalam kesempatan tersebut, peserta penyuluhan hukum antusias bertanya seputar pola asuh anak yang kerap masih dilakukan dengan cara kekerasan dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak. Selain itu, para warga juga berharap dapat mewujudkan Desa Tirtayasa menjadi Desa Layak Anak. 

Baca Juga: Ini Alasan Ria Ricis Mau Menerima Lamaran Teuku Ryan Sebagai Suami

Dalam penyuluhan tersebut hadir sebagai nara sumber Aliyth Prakarsa sebagai dosen pengajar mata kuliah hukum peradilan pidana anak, yang menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan bagaimana kedudukan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan restoratif justice.

 

Menurut Aliyth, dalam gerakan perlindungan anak perlu melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelapor dan pelopor sebagaimana yang diatur pada pasal 72 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Editor: Administrator
Tags: Penyuluhan HukumUntirta Banten
Previous Post

Pandeglang Digoyang Gempa Magnitudo 4,2

Next Post

Pastikan Berjalan Lancar, Dindikbud Banten Pantau Pelaksanaan Tes PPPK

Related Posts

Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)
Daerah

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (2322026).
Daerah

Kinerja 5 Pemda di Banten Disorot BPK

24 Februari 2026 | 05:00
Gubernur Banten Andra Soni saat menemui mahasiswa
Daerah

Andra–Dimyati Setahun Memimpin Banten: 62 Persen Warga Puas, Kritik Publik Jadi Alarm

24 Februari 2026 | 04:00
ASN Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus
Daerah

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi
Daerah

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Juara Pemuda Pelopor Kota Serang 2026 yang Gagas Beragam Gerakan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HP 2 Jutaan,

Ini Deretan HP 2 Jutaan yang Punya Desain Mirip iPhone

24 Februari 2026 | 08:00
Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
iOS 26.4 Beta

iOS 26.4 Beta Resmi Dirilis, Ini 5 Fitur Barunya

24 Februari 2026 | 06:00
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (2322026).

Kinerja 5 Pemda di Banten Disorot BPK

24 Februari 2026 | 05:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda