BANTENRAYA.COM- Fakultas Hukum (FH) Untirta mendorong Desa Tirtayasa di Kabupaten Serang, Banten, menjadi Desa Layak Anak atau Desa Peduli Anak.
Untuk mewujudkan Desa Tirtayasa menjadi Desa Peduli Anak, maka dilakukanlah penyuluhan hukum di desa tersebut.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Muhamad Uut Lutfi mengatakan, maraknya kasus kekerasan pada anak akhir-akhir ini, khususnya di Provinsi Banten, telah mendorong Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Untirta menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Tirtayasa dengan tema peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Pandeglang Digoyang Gempa Magnitudo 4,2
“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat,” kata Lutfi, Selasa 14 September 2021.
Lutfi mengatakan, bila ada kasus kekerasan anak masyarakat bisa melaporkan langsung ke LKBH Fakultas Hukum Untirta dan ke LPA Provinsi Banten atau LPA kabupaten atau kota. Apalagi, Fakultas Hukum Untirta sudah menjalin kerja sama dengan LPA Provinsi Banten.
Lutfi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan acara dan berharap semoga ada tindak lanjut ke depan dengan pihak terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun stakeholder lain untuk mewujudkan Desa Tirtayasa sebagai Desa Layak Anak atau Desa Peduli Anak.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerja Sama Untirta Rena Yulia mengatakan, dipilihnya Desa Tirtayasa sebagai lokasi penyuluhan hukum mengingat Desa Tirtayasa adalah salah satu desa binaan Fakultas Hukum Untirta.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Rani Agustina selaku Ketua Jurnal Fakultas Hukum Untirta, Kepala Desa Tirtayasa, dan para undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta penyuluhan hukum antusias bertanya seputar pola asuh anak yang kerap masih dilakukan dengan cara kekerasan dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak. Selain itu, para warga juga berharap dapat mewujudkan Desa Tirtayasa menjadi Desa Layak Anak.
Baca Juga: Ini Alasan Ria Ricis Mau Menerima Lamaran Teuku Ryan Sebagai Suami
Dalam penyuluhan tersebut hadir sebagai nara sumber Aliyth Prakarsa sebagai dosen pengajar mata kuliah hukum peradilan pidana anak, yang menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan bagaimana kedudukan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan restoratif justice.
Menurut Aliyth, dalam gerakan perlindungan anak perlu melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelapor dan pelopor sebagaimana yang diatur pada pasal 72 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***


















