BANTENRAYA.COM – Sebanyak 111 lembaga dan perorangan mengajukan anggaran hibah ke Pemkot Cilegon untuk tahun anggaran 2025.
Dimana, dari 111 calon penerima hibah tersebut baru sebanyak 88 yang mengunggah proposal pengajuan dengan taksiran nilai total Rp87.628.865.956.
Angka tersebut dimungkinkan akan bertambah karena proses pengajuan masih berlangsung hingga pada 29 Januari 2024 mendatang di aplikasi hibah elektronik (e hibah) bantuan sosial (bansos).
Kepala BagianKesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cilegon Rahmatullah menyampaikan, jika organisasi atau perorangan kesulitan maka bisa meminta bantuan dari organisasi yang menjadi leading sektor.
“Bisa minta bantuan kepada OPD leading sektornya. Sementara untuk bantuan hibah masjid ada pendampingan operator langsung dari kelurahan dan kecamatan,” jelasnya, Kamis 25 Januari 2024.
Ia menyampaikan, sudah ada sebanyak 111 organisasi dan perorangan yang sudah mendaftar profil, sementara jumlah yang sudah mengunggah proposal ada 88 pemohon.
Baca Juga: Langsung Bisa! Cara Menggunakan Flipside Instagram, Bagikan Momen Privat Hanya untuk Orang Terdekat
Dimana total anggaran yang diajukan untuk usulan hibah di 2025 itu mencapai Rp87.628.865.956.
“Total yang mendaftar profil dan sudah ada 88 yang meng-upload (unggah) dengan total Rp87.628.865.956,” jelasnya.
Untuk proses sendiri, papar Rahmatullah, masih akan berlangsung sampai pada 29 Januari 2024 nanti. Dimana, tentunya masih akan ada potensi penambahan pengajuan.
Baca Juga: Anggota Geng Motor Sadis di Kota Cilegon Dibekuk, Tebas Tangan Korban Sampai Putus Saat Beraksi
“Ini baru proses pengajuan, nantinya akan dilakukan verifikasi bertahap hingga pada akhirnya pengajuan tersebut diterima dan dinyatakan bisa menerima dana hibah,” ucapnya.
Berikut uraian tahapan berdasarkan surat Walikota Cilegon:
1. Data permohonan diinput dalam aplikasi e-Hibah Bansos mulai 15 Januari dan berakhir sampai 29 Januari 2024.
2. Tata Usaha (TU) Pimpinan menerima proposal beserta dokumen pendukungnya secara online berakhir pada 2 Februari 2024.
Baca Juga: Mundur Wir, Kader Posyandi Ciwaduk Cilegon Ubah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
3. Walikota akan melakukan disposisi proposal berakhir pada 12 Februari 2024.
4. Verifikasi OPD yang terkait akan memeriksa proposal tersebut dan memberikan rekomendasi besaran dana yang diusulkan untuk diberikan berakhir pada 28 Maret 2024.
5. Tim Pertimbangan akan memeriksa usulan dana dari SKPD dan melakukan pemeriksaan uraian usulan dana berakhir pada 22 April 2024
6. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) akan memeriksa usulan dan verifikasi berakhir pada 26 April 2024.
Baca Juga: Jangan Cuma untuk Eksistensi, OPD Pemkab Pandeglang Harus Paham Manfaatkan Medsos untuk Pembangunan
7. Walikota akan memeriksa Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC PBH) berakhir pada 2 Mei 2024.
Dasar hukum:
1. Peraturan Terbaru Walikota Cilegon Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. ***















